LANGKAT, Sumutpost.id – Kejam dan sadis, itulah kata yang pantas disematkan kepada kedua pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan alias rampok terhadap seorang tunawicara atau bisu.
Korban bernama Zeli Palianti (40) dirampok di depan retail modern yang berada di Jalan Thamrin, Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, pada Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 04.50 WIB.
Kejadian ini pun sempat viral dimedia sosial. Mendapat kabar tersebut, Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Irwanta Sembiring langsung memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku berinisial RW (19) berhasil diamankan di atas atap salahsatu rumah warga di Jalan Irian Barat, Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan,” ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, Selasa (24/9/2024).
Setelah diintrogasi, pelaku RW mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya berinisial A (22), yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai Rp 90 ribu. Bahkan korban mengalami luka pada jari manis tangan kirinya akibat aksi kekerasan tersebut,” ujar Rajendra.
Sedangkan itu, pengakuan RW hasil curian uang yang berjumlah Rp 90 ribu itu, dibagi dua yang masing-masing Rp 45 ribu.
Dengan tertangkapnya RW, Polisi kini terus melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang masih buron. (msp)