TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Pemilik narkoba jenis sabu, S (37) warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Kamis 26 Juni 2025.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Tanjungbalai Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan. Panjaitan mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan kepala lingkungan tempat tinggal dari tersangka yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah mereka.
Berawal dari laporan warga bersama kepala lingkungan yang mengatakan, adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah mereka, tepatnya di sebuah rumah di Jalan Anwar Idris Gang Veteran, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai langsung bergerak menindak lanjuti laporan tersebut.
“Pada hari Kamis (26/6/25) malam pukul 01.50 WIB, dilakukan operasi penangkapan di salah satu rumah di Jalan Anwar Idris Gang Veteran, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, berhasil diamankan seorang pria berinisial S (37) warga setempat. Selain itu, turut juga diamankan seorang perempuan bernisial P (28) yang berada di lokasi pada saat dilakukan operasi penangkapan”, ujar Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, Jumat 27 Juni 2025.
Panjaitan mengungkapkan, dari tersangka diamanka barang bukti, 2 bungkus plastik transparan ukuran sedang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2 gram; 4 pack plastik transparan kosong ukuran kecil; 1 pack plastik transparan kosong ukuran sedang; 1 pack plastik transparan kosong ukuran besar; 1 buah pipet yang diruncingkan; 1 lembar tissue berwarna putih; 1 unit sepeda motor merek Satria Fu warna putih; 1 unit Handphone merek Nokia warna hitam dan 1 buah dompet berwarna hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka yang berinisial S mengakui bahwa sabu tersebut dia peroleh dari seorang pria bernama ERN (40), juga warga Tanjungbalai.
Polisipun langsung bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ERN di kediamannya di Jalan Lingkar Selatan, Lingkungan IV, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Namun dari hasil penggeledahan di rumah ERN, tidak ditemukan barang bukti tambahan. Namun demikian, ketiga pelaku beserta barang bukti yang sudah diamankan langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan saksi saksi, tersangka berinisial S (37) telah memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara terhadap kedua orang lainnya yang turut diamankan yakni P dan ERN tidak memenuhi syarat dan akan dilimpahkan ke BNN Kota Tanjungbalai.
Polres Tanjungbalai akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Tanjungbalai. Untuk itu, kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan yang terjadi dilingkungan masing-masing”, pungkas Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan. (msp)








