TAPSEL, Sumutpost.id – Seorang ibu N (40) warga Kota Padangsidimpuan (Psp), bagai disambar petir, setelah mengetahui putri tercintanya F (13) siswa kelas 1 (VII) disalah satu SLTP di Psp yang biasa dijuluki Kota Pelajar ini, telah mengandung 6 bulan.
Kondisi kehamilan putrinya ini, diawali dari rasa kecurigaan dari perubahan fisik sang anak, belakangan ini.
Usut punya usut, sianak yang tidak faham tentang kondisi perubahan fisik yang dialaminya, mengakui bahwa pernah diperlakukan hal tak senonoh, oleh pamannya (abang dari ayah tiri) AIS (57) sebanyak dua kali.
Mendengar pengakuan anaknya, si ibu mendatangi Lembaga Burangir, Rabu (6/11/2024) lalu. Kemudian, Lembaga Burangir mendampingi korban dan ibunya melapor ke Polresta Padangsidimpuan, dengan Nomor : LP/B/204/XI/2024/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Sekretaris Eksekutif Lembaga Burangir Juli H. Zega pada wartawan Jum’at (15/11/2024) menyebut, terbongkarnya asusila itu diawali dari rasa curga dari ibu dan kerabat setelah melihat perubahan badan dari si anak.
Lalu diperiksakan kesalah seorang bidan, dan dinyatakan sedang hamil. Lantas, kerabat menanyakan siapa yang melakukannya, dan korban mengakui bahwa pelakunya adalah AIS yang merupakan abang dari ayah tirinya.
Dimana, kejadian itu bermula saat pelaku mendatangi warung kopi tempat usaha ibu korban, karena selama ini pelaku memang sering mampir disana. Saat itu siang hari, korban menggantikan ibunya untuk menjaga warung sementara ibu dan neneknya sedang istirahat di rumahnya, yang posisinya lebih tinggi dari warung (rumah panggung).
Disaat korban sedang sendiri, tiba-tiba pelaku menghampiri dan memaksa korban untuk menyetubuhinya, korban ingin teriak namun pelaku sudah menutup mulut korban.
Setelah itu, pelaku datang lagi ke warung kopi, dan sama seperti kejadian pertama bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya disaat korban hanya sendiri menjaga warung.
Pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun. Setelah itu, pelaku datang lagi ke tempat itu tetapi korban tak mau lagi menjaga warung setiap pelaku datang.
Setelah kejadian 2 kali itu, korban tak merasa bahwa dia dalam kondisi hamil, karena dia tidak punya pengetahuan soal itu. Baru dia ketahui kondisinya setelah ibunya membawanya ke bidan, dan barulah diakuinya apa yang dilakukan pamannya kepadanya. Saat ini usia kehamilan sudah 6 bulan.
AIS (57) yang diduga pelaku cabul terhadap keponakan dibawah umur hingga hamil ini, tercatat sebagai Pejabat Eselon IIIb di Pemkab Tapsel.
“Kalau tidak salah, dia itu guru disalah satu SLTA di Sidimpuan, sebelum bergabung di Pemkab Tapsel. Awalnya bertugas di BP2KP Tapsel, lalu ke Dinas Pendidikan dan terakhir ini di Perkim,” ungkap salah seorang ASN di Pemkab Tapsel pada wartawan lewat selulernya. (msp)








