MEDAN, Sumutpost.id – Sekretaris Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Jemaat Khusus (JK) Menteng Indah, Kota Medan, dinonaktifkan dari jabatannya. Alasan penonaktifan itu didasari karena yang bersangkutan melakukan tindakan atau perbuatan melanggar aturan Peraturan Rumah Tangga (PRT) GKPI.
Keputusan penonaktifan itu disetujui dan ditandatangani oleh Pimpinan Jemaat GKPI JK Menteng Indah Medan, Pdt. Megauli Br. Aritonang, M.Th, M.Min, pada Jumat 24 Januari 2025.
Untuk diketahui, ikhwal penonaktifan Sekretaris (Pnt. R.E. Boru Silitonga) berangkat dari keputusan bersama Anggota Majelis sebanyak 20 orang yang terdiri dari Pendeta, Penasehat, Penatua, Ketua Seksi dan PHBK (Pengawas Harta Benda & Keuangan).
Penasehat GKPI JK Menteng Indah Medan, F. Pasaribu mengatakan, keputusan ini adalah langkah terakhir yang diambil karena jauh sebelumnya sudah diupayakan berbagai cara agar duduk bersama antara Majelis dan Sekretaris. Namun Pnt. R.E. Boru Silitonga dan pihaknya tidak bersedia hadir.
Keterangan tersebut disampaikan kepada Sumutpost.id pada Minggu malam 26 Januari 2025 di rumah dinas Pendeta GKPI JK Menteng Indah Medan, di Jalan Medan Tenggara (Menteng), Gang Simalungun, Kota Medan.
Perbuatan dan tindakan Sekretaris Pnt. R.E. Boru Silitonga telah membuat kegaduhan bahkan mengarah ke perpecahan jemaat GKPI JK Menteng Indah Medan. Beberapa tindakan Sekretaris dinilai telah melampaui kewenangannya sebagai Sekretaris, dan tidak pernah berkoordinasi dengan Pimpinan Jemaat Pdt. Megauli Boru Aritonang, M.Th, M.Min.
Berbagai tindakan Sekretaris yang telah melanggar PRT, dan tidak melaksakan perintah Pimpinan Jemaat dalam koridor tugas sebagai Sekretaris, seperti: 1. Tidak mewartakan pembukaan kelas parguru malua (kelas belajar naik sidhi), hingga akhirnya Pimpinan Jemaat sendiri yang membuat warta tersebut.
2. Posisi sebagai Sekretaris, namun tidak mengikuti Rapat Majelis yang telah direncanakan sebelumnya, tanpa izin dan alasan apapun. Pada Rapat Majelis tersebut Pdt. Megauli Boru Aritonang, M.Th, M.Min. selaku Pimpinan Rapat Majelis membuat berita acara rapat tersebut.
3. Sekretaris Pnt. R.E. Boru Silitonga mengirim pesan pribadi melalui aplikasi WhatsApp (WA) kepada M.K. Pasaribu (salah seorang anggota Jemaat dan juga anggota PHBK), yang isinya telah menyerang pribadi dan menuduh tanpa bukti terkait pribadi M.K. Pasaribu. Terkait WA tersebut, M.K. Pasaribu telah menyurati Pimpinan Jemaat Pdt. Megauli Boru Aritonang untuk segera melakukan tindakan tegas kepada Sekretaris Pnt. R.E. Boru Silitonga, dan apabila hal tersebut tidak ditanggapi maka M.K. Pasaribu dan keluarga akan membawa permasalahan tersebut melalui proses hukum.
4. Sebanyak 18 kepala keluarga (KK) dari anggota Jemaat Weijk 2 menandatangani penolakan pelayanan Pnt. R.E. Boru Silitonga di Weijk 2. Penolakan mereka tersebut juga didasari atas tindakan Sekretaris yang telah menyerang pribadi M.K.Pasaribu (sebagaimana telah diuraikan diatas) karena M.K. Pasaribu dan keluarga adalah juga anggota Jemaat Weijk 2. Mereka berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang Sekretaris yang juga adalah seorang Penatua. Sekretaris Pnt. R.E. Boru Silitonga dinilai telah membuat kegaduhan di Weijk 2, dan dalam pelayanannya yang pernah dilakukan di Weijk 2 bersikap tebang pilih dalam melayani anggota Jemaat di Weijk 2. Jemaat di Weijk 2 menilai bahwa Pnt. R.E. Boru Silitonga telah gagal sebagai seorang Pelayan dalam melayani.
5. Sekretaris Pnt. R.E. Boru Silitonga bersama kelompoknya membuat surat pernyataan sikap mosi tidak percaya serta penolakan kepada Pdt. Megauli Boru Aritonang, M.Th, M.Min sebagai Pimpinan Jemaat GKPI JK Menteng Indah Medan dengan memaparkan 26 daftar kesalahan Pdt.Megauli Boru Aritonang, M.Th, M.Min. Oleh mayoritas Jemaat menyebut, bahwa daftar kesalahan itu sengaja dibuat dan bersifat dipaksakan (mencari-cari kesalahan Pendeta yang tidak pernah dilakukan oleh Pendeta).
“Salah satu dari 26 daftar kesalahan tersebut ada menyebutkan bahwa Inang Pendeta tidak membersihkan pekarangan rumah dinas Pendeta. Jadi menurut kami Jemaat, Sekretaris dan para kroninya sengaja membuat kegaduhan di Gereja ini. Ini tindakan profokatif,” ujar jemaat yang hadir di rumah dinas Pendeta.
6. Sekretaris Pnt. R.E. Boru Silitonga bersurat kepada Pimpinan Sinode GKPI, bermohon agar dilakukan Pengembalaan Khusus kepada Pdt. Megauli Boru Aritonang dengan memberikan penilaian pribadi kepada Pdt. Megauli Boru Aritonang. Surat tersebut disertai dukungan tandatangan oleh sekitar 80 orang anggota Jemaat termasuk anak-anak yang belum naik sidhi. Sementara itu, jumlah jiwa anggota Jemaat GKPI JK Menteng Indah Medan kurang lebih 500 jiwa. Dengan kata lain dukungan yang disertakan hanya 14% dari jumlah jemaat.
Surat tersebut dibuat oleh Sekretaris Pnt. R.E. Boru Silitonga menggunakan Kop Surat GKPI JK Menteng Indah Medan tanpa diketahui dan persetujuan Pimpinan Jemaat Pdt. Megauli Boru Aritonang, M.Th, M.Min. Perbuatan ini dianggap melanggar Administrasi Gereja yang bersifat sangat fatal dan harus segera ditindak.

Atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan Sekretaris Pnt. R.E. Boru Silitonga, Majelis akhirnya mengambil keputusan dalam rapat yang dilaksanakan di GKPI JK Menteng Indah untuk menonaktifkan Pnt. R.E. Boru Silitonga dari jabatannya sebagai Sekretaris. Selanjutkan akan dipilih Plt Sekretaris dalam rapat majelis terdekat.
“Benar Amang (Pak) berdasarkan hasil Rapat Majelis, kita telah setuju untuk menonaktifkan Pnt. R.E. Boru Silitonga dari jabatannya sebagai Sekretaris Gereja. Dan, secepatnya kita akan memilih Sekretaris pelaksana sementara (Plt) pada rapat majelis terdekat. Ini adalah keputusan bersama demi menjaga keutuhan Jemaat,” ujar Pimpinan Jemaat Pdt. Megauli Boru Aritonang, M.Th, M.Min kepada Sumutpost.id.
Semuanya Diawali dari Permintaan Audit Keuangan
Dalam pertemuan dengan Pdt. Megauli Boru Aritonang, M.Th, Min dan sejumlah Pengurus dan Jemaat, Pimpinan Jemaat Pdt. Megauli Boru Aritonang menjelaskan sedikit apa yang menjadi penyebab sikap dan laku Sekretaris Pnt. R.E. Boru Silitonga dan pihaknya seperti sekarang ini.
Inang Pendeta mengatakan, bahwa setelah 4 bulan menjabat, dirinya meminta agar keuangan Gereja harus diaudit demi keterbukaan dan transparansi. Saat itu Bendahara dan Sekretaris (yang saat ini di dalam pihak yang sama) mengatakan bahwa tidak perlu dilakukan audit karena tidak ada yang kesalahan penggunaan keuangan Gereja.
“Saat itu Bendahara dan Sekretaris mengatakan tidak perlu audit. Kalau pun dilakukan audit mereka tidak mau diaudit oleh PHBK GKPI JK Menteng Indah Medan, tetapi mereka meminta tim PHBK dari Kantor Pusat GKPI. Tapi itupun tidak juga terlaksana,” ujar Pdt. Megauli Boru Aritonang.
“Sejak dari sanalah Sekretaris kerap bertindak diluar kewenangannya. Bahkan tidak mau melaksanakan perintah Pimpinan Jemaat sesuai tupoksinya,” tegas Inang Pendeta yang bersuamikan marga Panggabean itu.
Dugaan telah terjadi sesuatu yang tidak benar atas pengelolaan keuangan Jemaat diluar aturan Gereja, juga disampaikan salah satu jemaat bermarga Lumbantoruan. Katanya, bahwa pernah terjadi uang dikeluarkan Bendara puluhan juta tanpa sepengetahuan Pdt. Megauli Boru Aritonang.
“Itu terjadi Lae. Bahkan saat itu Inang Pendeta tidak ada meneken persetujuan,” ujar jemaat itu kepada Sumutpost.id. (msp)








