IKLAN

Manajemen Phantom KTV Tegaskan Tidak Memperjual-Belikan Narkoba

Phantom KTV di Jalan Adam Malik Kota Medan. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Managemen Phantom KTV angkat bicara terkait penangkapan salahsatu cleaning service (SC) atas kepemilikan narkotika jenis Ekstasi oleh Satnarkoba Polrestabes Medan, beberapa hari lalu.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan yang disebut operasi senyap itu dilakukan Satresnrkoba pada Jumat dini hari 23 Mei 2026. Bahkan, operasi itu viral diberbagai media sosial.

Kepada sejumlah media, Manager Phantom KTV yang beralamat di Jalan Adam Malik Kota Medan, Ade Ria Sepriani, menegaskan bahwa tempat hiburan malam Phantom KTV tidak pernah menyediakan narkotika jenis apapun.

“Disini kami tegaskan, bahwa tempat hiburan malam yang kami kelola Phantom KTV tidak pernah menyediakan narkoba jenis apapun. Dan, kami tidak pernah terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut sejak beroperasi,” tegas Ade Ria Sepriani kepada media di salah satu cafe di Kota Medan, Selasa 26 Mei 2026.

BACA JUGA..  Dua Maling Babak Belur Diamuk Massa di Batang Kuis, Sepeda Motor Dibakar

“Kami memastikan barang yang diamankan dalam operasi tersebut bukan milik Phantom KTV dan tidak ada kaitannya dengan manajemen,” tegas Ria.

Kepada wartawan, Ria menjelaskan, oknum karyawan bernama Irvanu alias Balmon (22) yang diamankan dalam operasi senyap tersebut baru bekerja sekitar dua minggu di Phantom KTV. Karena itu, pihak manajemen mengaku tidak mengetahui secara detail latar belakang maupun aktivitas pribadi yang bersangkutan diluar pekerjaan.

“Yang bersangkutan baru bekerja sekitar dua minggu. Jika memang ada dugaan keterlibatan pribadi, itu diluar tanggungjawab dan sepengetahuan manajemen,” ujarnya.

Selain memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar, pihak manajemen juga menyoroti  uang milik karyawan Phantom KTV yang disebut turut diamankan saat operasi berlangsung.

Menurut manajemen, total uang karyawan sebesar Rp1,4 juta disebut diambil oleh oknum petugas saat operasi dilakukan. Namun hingga kini, uang tersebut diklaim belum dikembalikan kepada pemiliknya.

BACA JUGA..  Timsus JCS Polrestabes Medan Tembak Pelaku Curanmor di Simpang Jermal 15

“Ada uang milik karyawan total sekitar Rp1,4 juta yang ikut diambil saat operasi. Sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan. Kami berharap ada kejelasan terkait hal itu,” kata Ria.

Masih Ria, katanya, manajemen Phantom KTV juga menegaskan bahwa sejak beroperasi, pihaknya telah menerapkan aturan ketat kepada seluruh pengunjung maupun karyawan demi menjaga keamanan dan kenyamanan tempat usaha.

“Hal itu diperkuat dengan adanya himbauan resmi yang dipasang pihak manajemen di area Phantom KTV yang secara tegas melarang pengunjung membawa narkoba, senjata tajam maupun senjata api, anak di bawah umur, hingga tindakan asusila ke dalam lokasi hiburan,” tegasnya.

Dalam himbauan tersebut, manajemen Phantom KTV menegaskan komitmennya untuk mendukung terciptanya tempat hiburan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan tindakan melanggar hukum lainnya.

BACA JUGA..  Presiden Jokowi Resmikan 2 Ruas Tol di Sumut, Telan Anggaran 17 Triliun Lebih

“Kami memiliki aturan yang jelas dan tegas. Phantom KTV melarang keras segala bentuk narkoba, senjata tajam, maupun tindakan yang melanggar hukum di area usaha kami,” tambah Ria.

Ria menambahkan bahwa seluruh aktivitas operasional Phantom KTV berjalan sesuai regulasi dan izin usaha yang sah dari pemerintah.

“Izin operasional kami masih aktif dan berlaku sesuai ketentuan yang diterbitkan pemerintah sejak 25 Oktober 2025,” tutupnya.

Diakhir keterangannya, pihak manajemen berharap masyarakat tidak langsung menggiring opini negatif sebelum adanya fakta hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap. Mereka juga menyatakan siap mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Kota Medan. (msp)