IKLAN IKLAN
MEDAN  

LIPPSU Soroti Dana Mitigasi Bencana Pemko Medan: “Jangan Ada Maling Teriak Maling”

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M. Sinik. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkait pengelolaan dana mitigasi bencana yang dinilai tidak berjalan efektif dan berpotensi menyimpang dari tujuan utamanya, yakni melindungi keselamatan masyarakat.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M. Sinik, menegaskan bahwa kegagalan mitigasi bencana di Kota Medan bukanlah peristiwa baru, melainkan persoalan berulang yang terus menimbulkan korban jiwa serta kerugian materi dalam jumlah besar.

“Jangan ada maling teriak maling”
Kalau bicara soal bencana, jangan lempar kesalahan ke sana kemari, sementara pengelolaan anggaran mitigasi sendiri tidak transparan dan tidak berdampak nyata bagi masyarakat,” tegas Azhari, yang akrab disapa Ari, kepada wartawan di Medan, Minggu (21/12).

Mitigasi Bencana Dinilai Sekadar Formalitas

Ari menjelaskan, mitigasi bencana merupakan rangkaian upaya terencana dan sistematis untuk mengurangi risiko serta dampak bencana, baik bencana alam, nonalam, maupun bencana sosial. Mitigasi mencakup pembangunan infrastruktur pengendalian banjir, normalisasi sungai, pengelolaan drainase kota, perlindungan kawasan resapan air, hingga penguatan kesadaran masyarakat melalui edukasi, sistem peringatan dini, dan tata ruang yang berkelanjutan.

Namun, menurut LIPPSU, konsep mitigasi bencana di Kota Medan selama ini cenderung bersifat administratif dan seremonial, tanpa perencanaan jangka panjang yang serius.

“Setiap tahun anggaran mitigasi selalu ada, tetapi banjir justru makin parah dan meluas. Ini menandakan ada yang salah, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan,” ujar Ari.

BACA JUGA..  Rekan Indonesia Sumut Bagikan 500 Paket Takjil Kepada Masyarakat

Kerugian Banjir Capai Rp174,6 Miliar

LIPPSU merujuk data resmi Pemerintah Kota Medan yang disampaikan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Medan. Berdasarkan unggahan akun Instagram resmi Diskominfo Medan, total estimasi kerugian akibat bencana banjir di Kota Medan hingga 5 Desember 2025 mencapai Rp174,6 miliar.
Kerugian tersebut meliputi kerusakan rumah warga, fasilitas umum, sarana pendidikan, infrastruktur jalan, jembatan, hingga gangguan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Angka ini seharusnya menjadi alarm keras bagi Pemko Medan. Kalau mitigasi berjalan baik, kerugian tidak akan sebesar ini dan tidak terus berulang setiap musim hujan,” kata Ari.

Rico Waas, Wali Kota Medan. (Ist/Sumutpost.id)

Pelanggaran Tata Ruang dan Minimnya Ruang Terbuka Hijau

Selain persoalan anggaran, LIPPSU juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya terkait kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen dari luas wilayah kota.

Menurut LIPPSU, hingga saat ini realisasi RTH di Kota Medan masih jauh dari ketentuan undang-undang. Alih fungsi lahan hijau menjadi kawasan komersial dan permukiman terus terjadi tanpa pengendalian yang tegas.

“Ketika RTH berkurang, daerah resapan air hilang. Akibatnya, air hujan langsung menjadi limpasan dan memicu banjir. Ini hukum alam, bukan opini,” tegas Ari.

LIPPSU juga menilai Pemko Medan melakukan pembiaran terhadap kondisi sungai yang semakin menyempit dan dangkal akibat sedimentasi serta bangunan liar. Banyak sungai dan anak sungai di Medan dinilai sudah tidak mampu menampung debit air saat hujan deras.

BACA JUGA..  Kapolrestabes Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Pastikan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas Kota Medan

Tak hanya itu, Ari menyoroti alih fungsi hutan mangrove di kawasan Medan Utara yang berubah menjadi depo kontainer serta kawasan industri. Padahal, mangrove memiliki fungsi vital sebagai penahan banjir rob dan pengendali air pasang.

Di kawasan PT. Kawasan Industri Medan (KIM), LIPPSU menduga terdapat ratusan perusahaan yang aktivitasnya berpotensi melanggar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dampaknya, wilayah Medan Utara menjadi kawasan paling rentan terdampak banjir setiap tahun.

“Ini bukan lagi sekadar kelalaian, tapi sudah mengarah pada pembiaran sistematis,” ujar Ari.

Darurat Banjir dan Korban Jiwa

Ironisnya, berbagai persoalan tersebut terjadi di saat Kota Medan berstatus darurat bencana banjir. LIPPSU mencatat, hingga akhir November 2025, banjir di Kota Medan telah merenggut 13 korban jiwa, selain ribuan warga yang terdampak dan harus mengungsi. Namun, di tengah situasi tersebut, Pemko Medan justru mengalokasikan anggaran Rp1 miliar untuk Festival Akhir Tahun 2025. Kebijakan ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat yang tengah berjuang
memulihkan kehidupan pascabanjir.

“Ini soal empati dan skala prioritas. Saat warga kehilangan rumah dan harta benda, justru anggaran dialihkan untuk kegiatan seremonial,” kritik Ari.

Bantuan Internasional Dikembalikan

LIPPSU juga menyoroti keputusan Pemko Medan yang mengembalikan bantuan kemanusiaan dari Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA). Bantuan tersebut berupa 30 ton beras, 300 paket sembako, perlengkapan bayi, serta perlengkapan ibadah, yang sebelumnya telah diterima untuk korban banjir.

BACA JUGA..  LIPPSU: Kasus Korupsi Ratusan Triliun Pengalihan Aset PTPN II “Dingin"! Sikap Kejatisu Dipertanyakan

Menurut Ari, pengembalian bantuan ini menimbulkan tanda tanya besar dan berpotensi merugikan masyarakat yang sangat membutuhkan.

“Ketika rakyat kelaparan dan kekurangan logistik, bantuan justru dikembalikan. Ini kebijakan yang sulit dipahami secara nalar kemanusiaan,” ujarnya.

Pernyataan Presiden Prabowo

Sebagai penegasan, Ari mengingatkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat mengunjungi korban banjir dan longsor pada Senin (1/12/2025). Dalam dialog dengan warga, Presiden menekankan pentingnya pengelolaan kekayaan negara secara bersih dan bertanggung jawab.

“Yang penting saya harus mengelola di pusat supaya kekayaan negara benar-benar untuk rakyat, supaya tidak ada kebocoran, tidak ada maling-maling yang mencuri uang rakyat,” ujar Presiden Prabowo saat itu.

Desak Audit dan Transparansi

Menutup pernyataannya, LIPPSU mendesak agar seluruh anggaran mitigasi bencana di Kota Medan diaudit secara menyeluruh, terbuka, dan melibatkan publik. LIPPSU juga meminta aparat penegak hukum turun tangan jika ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran.

“Mitigasi bencana bukan proyek, bukan ajang pencitraan. Ini menyangkut nyawa manusia. Pemko Medan harus bertanggung jawab penuh kepada rakyat,” pungkas Ari.

Sejauh ini Pemko Medan belum memberi klarifikasi soal masalah tersebut di atas. (msp)