IKLAN IKLAN

Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Sidang Nina Wati, Terdakwa Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M

Jaksa dan Hakim Akan Dilaporkan

Terdakwa Nina Wati saat mengikuti persidangan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Lubukpakam yang bersidang di Labuhan Deli, Kamis 22 Mei 2025. (Ist/HO/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Sidang tuntutan terhadap Nina Wati, terdakwa kasus penipuan yang menjanjikan penerimaan sebagai Taruna Akpol, mengalami kejanggalan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Tempat Sidang Labuhan Deli. Ranto Sibarani SH, kuasa hukum korban bernama Afnir alias Menir, mengungkapkan bahwa timnya tidak menemukan sidang yang dijadwalkan pada Kamis (22/5/2025) meskipun telah hadir di lokasi.

Ranto menjelaskan pihaknya sempat berkomunikasi dengan jaksa yang menangani kasus Nina Wati, Surya Siregar, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, pihaknya mendapatkan informasi bahwa sidang belum dimulai. “Namun, tiba-tiba kami mendapat kabar bahwa sidang sudah selesai,” katanya.

Dia menilai situasi ini sangat misterius dan berencana untuk melaporkan jaksa dan hakim yang menangani perkara Nina ke pihak berwajib.

BACA JUGA..  Peredaran Sabu Masih Bebas di Pangkalan Susu, Kapolsek dan Kapolres Langkat Mandul

“Jaksanya akan kami laporkan ke Komisi Kejaksaan dan hakimnya ke Komisi Yudisial,” tegas Ranto.

Ranto juga menggarisbawahi kejanggalan dalam tuntutan jaksa yang hanya menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun untuk Nina, yang dianggap sebagai pelaku utama.

“Nina Wati itu pelaku utama, kenapa hanya dituntut 2 tahun penjara. Sementara Supriadi, yang didakwa ikut serta, dituntut 3 tahun, kan aneh,” ujarnya.

Dia menyoroti lamanya proses persidangan yang dimulai sejak 24 September 2024 dan terus berlanjut. Ranto menyebutkan bahwa menurut Surat Edaran Mahkamah Agung, batas waktu penyelesaian perkara di tingkat I (pengadilan negeri) maksimal adalah 5 bulan. Ranto juga telah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait penundaan yang sering terjadi.

BACA JUGA..  Terlibat Narkoba, Aram Situmorang Ditangkap Polisi

“Pembacaan dakwaan baru bisa dilakukan setelah 8 kali penundaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Surya Siregar menjelaskan bahwa sidang tuntutan Nina Wati dilakukan secara daring, bukan di Tempat Sidang Labuhan Deli seperti yang sebelumnya dinyatakan oleh Kepala Cabang Kejari Deli Sedang, Hamonangan.

“Kami bacakan tuntutannya tanpa dihadiri terdakwa yang diwakili penasehat hukumnya,” kata Surya.

Dalam catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, Nina dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Terdakwa dituduh telah menipu Dimas Tigo Prabowo, yang mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar.

Dimas awalnya mengikuti tes penerimaan Bintara Polri di Polda Sumut, namun dinyatakan gugur.

BACA JUGA..  Diduga Korupsi Dana Desa Rp452 Juta, Kades Tanjung Garbus II Ditahan Kejari Deliserdang

Setelah bertemu Supriadi, yang menawarkan bantuan untuk memasukkan Dimas ke proses Bintara Polri, Dimas dan ayahnya, Afnir, terjebak dalam penipuan yang melibatkan Nina Wati. Nina Wati diduga meminta total biaya masuk sebesar Rp 1,8 miliar, di mana Afnir telah memberikan Rp 1,3 miliar.

Ketika Afnir meminta pengembalian dana, Nina Wati tidak memenuhi permintaan tersebut, yang akhirnya mendorong Afnir untuk melaporkan kasus ini ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024

Ke depan, Nina Wati akan menjalani sidang dengan agenda nota pembelaan. Persidangan ini telah berlangsung sebanyak 33 kali, dengan beberapa kali penundaan yang disebabkan oleh berbagai alasan, termasuk masalah kesehatan terdakwa Nina Wati. (msp)