Kejari Tangkap Ngarijan Salim, DPO Terpidana Korupsi PBB dan BPHTB di Bapenda Deliserdang

Terdakwa saat tiba di Kejari Deliserdang disaksikan Kajari Deli Serdang, Mochamad Jeffry, Kasi Intelijen Boy Amali, Kasi Pidsus Hendra Busrian dan lainnya. (Ist/HO/Sumutpost.id)

LUBUK PAKAM, Sumutpost.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang (DS) bekerja sama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menangkap Ngarijan Salim, buronan terpidana korupsi penggelapan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deliserdang.

Ngarijan Salim yang merupakan pemilik PT Al Ichwan Garment Factory ditangkap Selasa (11/3/2025) di tempat persembunyiannya di daerah Jakarta dan tiba di Bandara Internasional Kualanamu, sekitar pukul 19:00 WIB.

BACA JUGA..  Anggota DPRD Deliserdang Indra Silaban Minta Dinas Cikataru dan Perkimtan Digabung

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry SH MHum dalam pers rilis yang diterima media mengatakan, operasi penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejari Deliserdang bersama Tim Pidsus Kejari Deliserdang dibantu Tim Tabur Intelijen Kejati DKJ.

“Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2023. Selama proses penyelidikan, Ngarijan Salim telah dipanggil secara sah sebanyak 4 kali untuk diperiksa, namun ia tidak pernah memenuhi panggilan dan melarikan diri. Tim gabungan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan,” katanya.

Jeffry menyebut, Ngarijan Salim ditetapkan menjadi buron sejak putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2638 K/Pid.Sus/2024 tanggal 25 Juni 2024 menyatakan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA..  Polrestabes Medan Ungkap Pengoplosan Pertalite Bersubsidi di SPBU 14.201.135 Jalan Flamboyan

“Hakim Agung menjatuhkan pidana penjara kepada pemilik PT Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 tersebut selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000 dan menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti Rp 685.910.750,” katanya.

Sementara Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali SH MH menambahkan, kasus ini sebelumnya sebanyak dua terdakwa sudah menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam sejak tanggal 11 Mei 2023.

BACA JUGA..  Kabid Perkim Pemkab Tapsel Pelaku Cabul Gadis 13 Tahun Menyerahkan Diri

Kata Boy, Ngarijan Salim setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, selanjutnya menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.

“Jadi penangkapan DPO tersebut merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan serta mengingatkan seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi, cepat atau lambat Kejaksaan akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan,” tegas Boy. (msp)

L