IKLAN

DAERAH  

Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan Tindak Pidana Umum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai memusnahkan barang bukti dan rampasan tindak pidana umum (pidum) di halaman parkir Kejari Jalan T.Amir Hamzah, Binjai Utara, Selasa 27 Mei 2025. (Sahyudi/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai memusnahkan barang bukti dan rampasan tindak pidana umum (pidum) di halaman parkir Kejari Jalan T.Amir Hamzah, Binjai Utara, Selasa 27 Mei 2025.

Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri langsung Kajari Binjai Jufri Nasution, Kepala BNNK Binjai, Perwakilan dari Pemko Binjai, Kapolres Binjai diwakili oleh KBO, juga tampak hadir sejumlah perwakilan Kasat Polres Binjai, para Kasi di Kejari Binjai termasuk Kasi Intelijen J.Noprianto Sihombing,SH,MH.

BACA JUGA..  Terobosan Baru Bidang Advokasi Hukum, Pemkab Deliserdang Jalin Kerjasama Dengan Kantor Hukum Ade Chandra & Pathners

Keterangan yang dihimpun wartawan, adapun barang bukti dan rampasan yang dimusnahkan sebagai tindak pidum yang sudah berkekuatan Hukum tetap (Inkrach) priode Januari 2025 sebanyak 80 perkara.

Adapun perkara tersebut, berkas perkara Narkotika sebanyak 47 perkara dengan rincian barang bukti Sabu sebanyak 4.599 gram, Ekstasi 1860 butir dan Ganja 11.049,26 gram.

BACA JUGA..  Puluhan Mahasiswa Unjuk Rasa ke DPRD Deliserdang, Sampaikan 7 Tuntutan

Oharda sebanyak 16 perkara berupa baju, TPULI KAMNEGTIBUM terdiri dari 17 perkara berupa buku togel, senjata tajam, mesin Jeckpot, mesin judi tembak ikan dan Hp sebanyak 17 unit.

Kegiatan pemusnahan ini adalah kegiatan rutin Kejari Binjai yang merupakan tindak lanjjt tugas Jaksa selaku eksekutor putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejari Binjai. (msp)