MEDAN, Sumutpost.id – Pengembangan sekaligus penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret pejabat di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebingtinggi kian mengarah pada tuntutan publik agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Desakan kini menguat agar Polda Sumut segera memeriksa Wali Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih untuk membuka terang perkara secara menyeluruh.
OTT tersebut sebelumnya mengamankan seorang pejabat aktif di Diskominfo, Nur Erdian selaku Plt. Kabid Komunikasi Diskominfo Kota Tebingtinggi bersama Heny Afrianti, seorang pegawai swasta dari PT Whiz Digital Berjaya.
Dari operasi itu, penyidik menyita uang tunai Rp25 juta. Namun dalam pendalaman, muncul pengakuan adanya penerimaan dana sebelumnya sebesar Rp150 juta, sehingga total uang yang diduga terkait perkara itu mencapai Rp175 juta.
Nilai tersebut dinilai bukan angka kecil untuk ukuran transaksi liar di level organisasi perangkat daerah. Karena itu, publik menilai mustahil praktik seperti ini berjalan tanpa adanya restu, pembiaran, atau setidaknya pengetahuan dari lingkar pimpinan.

Praktisi hukum Achmad Rifat Zamzami, SH, MH menegaskan, penyidik harus berani menembus struktur kekuasaan yang lebih tinggi, termasuk memeriksa Wali Kota Tebing Tinggi.
“Jangan hanya berhenti pada yang tertangkap tangan. Dalam perkara korupsi, yang paling penting justru menelusuri siapa pemberi perintah, siapa yang membuka jalan, dan siapa yang menikmati hasil,” ujarnya.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap kepala daerah penting dilakukan mengingat pejabat yang terjaring diketahui memiliki kedekatan relasi keluarga dengan pucuk pimpinan daerah. Fakta itu, kata dia, cukup menjadi alasan bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya konflik kepentingan maupun penyalahgunaan pengaruh.
“Kalau ada hubungan keluarga sekaligus hubungan jabatan, maka ruang intervensi sangat terbuka. Itu wajib diperiksa, bukan dihindari,” tegasnya.

Sorotan juga mengarah kepada Kepala Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi, Ghazali Rahman. Namun saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, dari seberang sambungan hanya terdengar nada tulalit tanpa jawaban jelas. Sikap bungkam itu justru memunculkan kesan ada kegelisahan di internal birokrasi.
Pengamat menilai, diamnya pejabat di tengah kasus besar hanya akan memperbesar kecurigaan masyarakat. Terlebih perkara ini menyangkut uang, jabatan, dan dugaan permainan proyek di tubuh pemerintahan.
Kini bola panas berada di tangan Polda Sumut. Sebab bila Poldasu “coba-coba main mata” dalam pengembangan kasus ini, bukan mustahil dapat menimbulkan “kemarahan” publik, dan pada akhirnya menjadi atensi Mabes Polri-Jakarta. “No viral no justice”, ujar salah seorang warga kota Tebingtinggi yang enggan namanya disebutkan kepada awak media ini, Kamis (30/4/2026).
Karena itu, publik pun menunggu apakah aparat dalam hal ini Ditkrimsus Polda Sumut berani naik kelas. Dari sekadar menangkap pelaksana, menuju memeriksa pemegang kuasa. Sebab dalam banyak perkara korupsi daerah, tangan yang menerima sering kali hanya ujung ranting. Sementara batang pohonnya berdiri tegak di pusat kekuasaan. (msp)








