IKLAN

Tiga Cafe Sarang Narkoba di Beringin Dirobohkan BNNK Dan Satpol PP Deli Serdang

Tim gabungam BNNK Deli Serdang, Satpol PP, Camat Beringin dan lainnya usai merobohkan tiga cafe yang diduga tempat transaksi narkotika. (Ist/Sumutpost.id)

DELI SERDANG, Sumutpost.id – Tiga tempat hiburan malam yang dilaporkan masyarakat tempat transaksi narkotika di Kecamatan Beringin, dirobohkan tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang bersama Satpol PP, Rabu 29 April 2026 kemarin.

Ketiga tempat hiburan malam (THM) yang dirobohkan menggunakan alat berat berada di kawasan Desa Karang Anyer; adalah Cafe Maya, Cafe Bosku dan Cafe Cantik.

BACA JUGA..  Dugaan Korupsi Modus Arisan OPD Pemkab Batubara Mulai Terungkap, Sekda Norma Deli Tolak Panggilan Telepon

Tindakan tersebut dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang menyatakan resah dengan adanya cafe tersebut. Bahkan disinyalir, cafe tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait serta diduga menjadi lokasi peredaran narkoba dan dikhawatirkan dapat merusak generasi muda.

Atas laporan tersebut, BNNK Deli Serdang dan Satpol PP kabupaten Deli Serdang melakukan eksekusi usai menjalani beberapa proses sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA..  Aksi Kejar-kejaran Berakhir Dramatis, Bandar Sabu 202 Gram Dibekuk Satres Narkoba Polres Binjai

Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol DR Josua Tampubolon dalam keterangannya didampingi Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang, Marzuki Hasibuan S.sos, Camat Beringin, M Dhani Mulyawan, Kades Karang Anyer, Paidi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah tegas BNNK Deli Serdang dan Pemkab Deli Serdang dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba sesuai program Asta Cita Presiden RI serta penegakan hukum peraturan daerah Bupati Deli Serdang dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA..  Bencana Longsor di Tapteng, Ibu Beserta 3 Anaknya Tewas Tertimbun Tanah di Kamar

Selain itu, penertiban ini juga mendorong tertibnya pelaku usaha agar beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‘Kegiatan ini sesuai dengan program Asta Cita Presiden RI,” tegas Josua Tampubolon. (msp)