LANGKAT, Sumutpost.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dan Cabjari Pangkalan Brandan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada, Kamis (11/9/2025).
Penggeledahan tersebut diduga dilakukan terkait proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan Smarboard Tahun Anggara (TA) 2024 senilai 49,9 miliar untuk 312 unit Smarboard merk ViewSonic/ViewBoard VS18472 75 inci.
Pantauan wartawan di lokasi pukul 12.20 WIB tadi, tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus Cabjari Pangkalan Brandan dan Intelijen Kejari Langkat tampak membawa sejumlah berkas dokumen yang saat masih berlangsung dilokasi.
Sebelumnya, perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat TA 2024 terus bergulir. Sedikitnya, 20 saksi telah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. (msp)








