IKLAN

Kades dan Kadus Barung Kersap Resmi Tahanan Kota, Wilter Sinuraya Apresiasi Kejari Karo

KARO, Sumutpost.id – Perjalanan kasus pemalsuan dokumen APBDes tahun anggaran 2023 yang menyeret pejabat dan perangkat pemerintahan Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, memasuki babak baru.

Penyidik Polres Tanah Karo secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan para tersangka pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen APBDes Barung Kersap ke pihak Kejaksaan Negeri Karo, Senin (1/12/2025)

Pelimpahan berkas perkara dari pihak penyidik ke jaksa penuntut umum dinyatakan sudah lengkap alias P21 dan layak untuk segera diajukan ke pengadilan negeri Kabanjahe untuk selanjutnya disidangkan.

BACA JUGA..  Dua Kali Berturut Sidang Penipuan Masuk Akpol Ditunda, Terdakwa Nina Wati Dirawat di RS Royal Prima

Terhadap para tersangka (terlapor) berinisial TPA (Kades Barung k
Kersap) dan BAP (Kadus) tidak dilakukan penahanan namun sebagai Tahanan Kota. Dimana dalam perkara ini para tersangka diduga telah memalsukan tanda tangan Ketua BPD Barung Kersap pada Dokumen Laporan APBDes T.a 2023 yang lalu. Hal itu diketahui berdasarkan keterangan Kasipidum Kejaksaan Negeri Karo Gus Irawan Marbun SH saat dikonfirmasi wartawan.

Dilain tempat, Wilter Sinuraya, S.H selaku Penasehat Hukum Persatuan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Karo) yang selama ini mendampingi pelapor, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Karo dan penyidik Polres Tanah Karo karena berkas perkara ini sudah memenuhi persyaratan untuk selanjutnya masuk ke ranah pengadilan negeri.

BACA JUGA..  Sehari Jabat Plh Kajari Karo, Herlangga Wisnu Murdianto Langsung Pimpin Rapat

“Berkas perkara sudah P21, para tersangka oknum Kades dan Kadus  desa Barung kersap  sudah ditetapkan status nya sebagai tahanan kota oleh Kejari Karo. Kami selaku tim penasehat hukum dari pihak pelapor mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Karo dan Pihak Penyidik Polres Tanah Karo,” ujar Wilter

Lanjutnya lagi, dalam perkara ini Kades Barung Kersap dan Kadusnya tersebut diduga melanggar pasal 263 (1) dan (2) KUHPidana yang terjadi pada bulan juli 2023 di Desa Barung Kersap. Ini akan kami kawal terus sampai tuntas dan kami berharap agar jaksa penuntut umum secepatnya melimpahkan berkas perkara Pemalsuan Dokumen APBDes Barung Kersap ini ke Hakim Pengadilan Negeri untuk dijadwalkan sidang perdana agar pihak jaksa penuntut umum bisa segera melayang kan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karo, harap Wilter Sinuraya SH. (msp)

BACA JUGA..  5 Pekerja Terowongan PLTMH di Desa Kinepen Karo Tertimpa Longsor, 2 Tewas