Jatanras Dit Reskrimum Poldasu Tangkap Maling Motor Modus Test Drive

Tim Jatanras Polda Sumut menangkap maling sepeda motor dengan modus test drive. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Tim Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dengan modus test drive.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono melalui Kasubdit III Jatanras Kompol Bayu Putra Samara, mengatakan ada tujuh laporan polisi yang ditangani jajaran Polda Sumut, baik di Polrestabes Medan, Polsek Medan Sunggal dan Polsek Patumbak.

BACA JUGA..  Cegah Geng Motor Polsub Sektor Datuk Bandar Timur Patroli Malam

Modus yang digunakan kedua pelaku dengan cara melihat jual beli sepeda motor di media online kemudian mendatangi pemiliknya. Mereka ditangkap personel di Kabupaten Labuhanbatu dan Kota Medan.

“Saat ketemu, pelaku berpura-pura melakukan test drive, dan motor korban langsung dibawa kabur,” katanya, Jumat (28/6).

Bayu menerangkan, kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial AJ dan KR. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan serta pengembangan oleh penyidik.

BACA JUGA..  Cegah Narkoba dan Barang Ilegal, Polairud  Tanjungbalai Periksa Kapal Tanpa Nama

“Aksi pencurian yang dilakukan para pelaku, terjadi pada Mei hingga Juni 2024. Dari tangan pelaku diamankan tujuh unit sepeda motor berbagai jenis,” terangnya.

Selain barang bukti sepeda motor korban, Bayu menambahkan polisi juga mengamankan dua unit handphone milik pelaku, CCTV dan pakaian pelaku saat menjalankan aksinya beberapa waktu lalu. (msp)

BACA JUGA..  Buronan Kasus Pencurian Kamera, Laptop dan Kain Sarung Ditangkap