BINJAI, Sumutpost.id – Seorang bandar atau gerbong narkotika yang dikenal ‘licin’ di wilayah Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, akhirnya diciduk Satresnarkoba Polres Binjai.
Gembong narkotika yang sering disebut banyak kalangan kebal hukum itu berinisial Gop. Kejayaan Gop berhenti, usai sepasukan tim Satresnarkoba menangkapnya pada Selasa 9 September 2025 dini hari pukul 01.30 WIB.
Informasi penangkapan pria yang selama ini sudah sangat meresahkan, disampaikan warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublish media.
Wartawan juga mengumpulkan informasi dari lokasi, katanya si Gop ini ditangkap di sekitar simpang Jais, Desa Tandam Hilir I.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak Polres Binjai yang memberikan keterangan terkait penangkapan yang bersangkutan.
Informasi terbaru, diketahui yang berhasil menangkap Gop adalah timĀ 2 Satres Narkoba Polres Binjai. Dan, saat ini Gop sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk pemeriksaan penyelidikan lebih lanjut. (msp)








