DELISERDANG, Sumutpost.id – Dua pelaku pengedar uang palsu (Upal) berhasil digelandang ke balik jeruji Usai aksinya saat mengedarkan terendus Tim Anti Bandit unit Satreskrim Polsek Beringin, Polresta Deliserdang.
Aril Syaputra (20) dan Hendra (32) akhirnya berkesempatan photo setengah badan dengan baground Unit reserse Kriminal sebelum dijebloskan ke Ruang tahanan polisi (RTP) Polsek Beringin Polresta Deliserdang.
Informasi dihimpun, Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran uang palsu oleh Unit reakrim Polsek Beringin bermula saat adanya laporan warga yang resah dengan beredarnya uang palsu di Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang.
Salah satu korbannya adalah Pemilik usaha loundry di Dusun II Desa Emplasmen Kualanamu Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang yang akan mengambil uang usahanya selama 1 bulan dengan jumlah Rp9.300.000.
Namun pada saat menghitung, korban menemukan 5 Lembar uang palsu dengan pecahan seratus ribu rupiah.
Mendapati hal tersebut korban kemudian memanggil karyawannya yang bekerja dan mempertanyakan tentang uang palsu tersebut. Sontak saja karyawan tersebut mengaku tidak ingat dan tidak mengetahui.
Disaat kebingungan, tiba-tiba Aril Saputra (pelaku) datang mau ambil loundry dengan membayar menggunakan uang palsu.
Sadar akan dibayar dengan uang palsu, karyawannya lantas memanggil pemilik loundry dan bersama-sama mempertanyakan uang yang sebelumnya diberikan pada saat mengambil loundry juga merupakan uang palsu.
Tak dapat mengelak pertanyaan pemilik loundry, pelaku mengakui jika uang palsu itu memang milik dia dan mengatakan jika dirumahnya masih ada banyak uang palsu.
Kesal dengan pengakuan pelaku yang merasa tak bersalah dan mengalami kerugian korban lantas membuat laporan ke Polsek Beringin.
Terkait hal tersebut, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Beringin IPTU M. Hafiz Ansari S.Farm yang dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut.
“Benar bang, personil Unit reserse Kriminal Polsek Beringin telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pengedar uang palsu pada hari Sabtu Tgl 05 Juli 2025 lalu,” ujar Iptu Hafiz, Selasa (8/7/2025) pagi.
Kata Kapolsek, menindaklanjuti laporan tersebut, tim reksrim Polsek Beringin kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Bermodalkan informasi dari masyarakat, tim Reskrim Polsek Beringin berhasil mengamankan Aril Saputra yang merupakan pengedar uang palsu dengan pecahan seratus ribu rupiah.
Dari hasil interogasi penyidik, Aril Saputra mengaku memperoleh uang palsu dari tersebut dari tersangka Hendra dengan cara membeli uang palsu dengan jumlah 1.000.000 dengan Harga Rp 600.000.
Tak ingin buruannya lepas, personil bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Hendra di rumahnya di dusun Amal Bakti Desa pasar V Kebun kelapa.
“Untuk kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI. No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 244 Subs Pasal 245 KUHPidana,” tandas Kapolsek. (msp)







