DELISERDANG, Sumutpost.id – Masyarakat Sumut memberikan apresiasi dan dukungan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Direktur reserse (Dirres) Narkoba Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak karena mengejar pelaku Narkoba sampai ke akar-akarnya. Melihat keberanian Polisi saat ini membuat masyarakat bertambah semangat memberikan info terkait narkotika ini.
Terbaru, tim Ditresnarkoba berhasil meringkus dua orang diduga pengedar ekstasi di parkiran Hotel Deli Indah di Jalan Protokol No.100, Desa Sukamandi Hulu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Kamis lalu (4 /9/ 2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Keterangan diperoleh, kedua terduga pengedar ekstasi yang diamankan berinisial CI alias Iqbal warga Teluk Mengkudu dan RZ warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Keduanya ditangkap personil yang menyamar sebagai pembeli.
Diduga keduanya akan mengedarkan pil geleng-geleng itu tempat hiburan malam (THM) Hotel Deli Indah, milik salah satu anggota DPRD Sumatera Utara berinisial HDT periode 2024-2029 dari Fraksi PDI Perjuangan. Kedua pelaku saat ini sudah berada di Dit Narkoba Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tak hanya barang bukti narkoba jenis ekstasi yang berhasil diamankan, uang tunai yang diduga hasil dari menjual narkoba juga turut disita dari kedua pelaku. Dan Polisi masih mendalami terkait penemuan narkoba dari para pengedar tersebut.
Dari hasil interogasi pihak kepolisian, disebutkan, pelaku Ci mengakui bahwa ekstasi yang diamankan merupakan pesanan RZ yang diduga sudah lama mengedarkan barang haram tersebut untuk pengunjung tempat hiburan malam di Hotel Deli Indah.
Apresiasi Khusus Buat Kapolda dan Dirresnarkoba
Pengungkapan ini melengkapi daftar deretan keberhasilan demi keberhasilan sebelumnya. Bahkan, Kapolda Sumut beberapa waktu lalu memberikan reward kepada sejumlah personil Ditreanarkoba berkat kerja keras mereka menumpas jaringan narkotika yang secara tidak langsung turut menyelamatkan puluhan ribu masyarakat Sumut.
Dan, masyarakat Sumatera Utara pun menyematkan apresiasi tinggi khususnya kepada Kapolda Sumut dan Dirres Narkoba dibawah komando Kombes Calvjin Simanjuntak.
Penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap lokasi lokasi tempat hiburan malam yang menjadi tempat peredaran narkoba, mulai dari Kecamatan Kutalimbaru sampai di ujung perbatasan Lubuk Pakam semuanya ditindak.
“Kami sangat apresiasi keberhasilan ini dan meminta terkait dengan penangkapan terduga pengedar ekstasi di parkiran Deli Indah dapat di usut tuntas sampai ke akar -akarnya. Pastinya mereka punya bos dan harus diusut tuntas dari mana mereka mendapatkan barang itu. Tolong usut sampai tuntas Pak Kapoldasu dan Pak Dir Narkoba Poldasu, kami juga berharap apabila lokasi tersebut terbukti menjadi tempat peredaran dan tempat mengkonsumsi narkoba, maka lokasi hiburan malam tersebut harus ditutup dan dicabut ijinnya,” ujar sejumlah tokoh masysrakat kepada media ini.
“Kami dengar di media beberapa waktu yang lalu ada hiburan malam di Kabupaten Deliserdang yang terbukti menjadi tempat peredaran dan mengkonsumsi narkoba dicabut ijinnya bahkan ada beberapa yang sudah dirobohkan, kami juga minta ketegasan Gubernur Sumut Bapak Bobby Nasution dan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan terkait hal ini,” ujar warga lagi.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara menggelar pra rekonstruksi kasus tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi yang melibatkan tiga orang tersangka berinisial Chairul Iqbal, Rizka, dan Henri Rumapea.
Kegiatan ini berlangsung di Tempat Hiburan Malam (THM) Hotel Deli Indah di Jalan Protokol No. 100, Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, Selasa (09/09/2025) kemarin.
Prarekonstruksi ini bertujuan untuk menggambarkan secara jelas kronologis kejadian sesuai hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik. Seluruh adegan yang diperagakan merekonstruksi peran para tersangka dalam jaringan peredaran narkotika di lokasi hiburan malam tersebut.
Dalam keterangan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika mengatakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, bersama tim Inafis Reskrim Polda Sumut, melaksanakan kegiatan prarekonstruksi terkait penangkapan kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di salah satu tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kota Deliserdang.
“Prareknstruksi ini kami lakukan sebagai bagian dari proses pembuktian, berdasarkan metode scientific investigation. Dalam kegiatan ini, kami melaksanakan sebanyak 16 adegan utama, dan 4 adegan tambahan yang menggambarkan peran dari tiga orang tersangka yang telah kita amankan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, narkotika jenis ekstasi ini diedarkan di sekitar area parkiran, tepatnya di depan tempat hiburan yang berada di kawasan Hotel Deli Indah. Barang ini juga diketahui telah digunakan oleh pengunjung sejak bulan Agustus.
Hasil Undercover Buy
Kronologi kejadian dimulai pada Rabu, 3 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, saat tim kepolisian melakukan pengawasan di dalam THM Deli Indah. Dari hasil pemantauan, salah satu tersangka, Henri Rumapea, keluar menuju parkiran dan mengirim pesan kepada Chairul Iqbal menggunakan aplikasi WhatsApp.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Chairul Iqbal bertemu dengan seorang pria inisial R (masih dalam penyelidikan), dan menerima ½ butir pil ekstasi berlogo RR warna kuning. Selanjutnya, Chairul menyerahkan 6 butir pil ekstasi seberat 2,18 gram kepada Henri di parkiran.
Tidak lama setelah transaksi tersebut, tersangka Rizka masuk ke dalam bar dan berinteraksi dengan petugas yang melakukan undercover buy. Dalam percakapan, Rizka mengaku dapat menyediakan narkotika dan segera menghubungi Chairul Iqbal untuk melanjutkan proses transaksi.
Ketika Chairul Iqbal tiba di parkiran untuk menyerahkan barang, tepat pukul 01.15 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya. Rizka juga turut diamankan di lokasi. Dalam penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi ½ butir pil ekstasi dari saku celana Chairul Iqbal.
Hasil interogasi di tempat kejadian, Chairul Iqbal mengakui bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari Henri Rumapea. Setelah pengamanan awal, tim membawa Chairul Iqbal dan Rizka ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman terhadap jaringan yang lebih luas. (msp)








