IKLAN

Ditagih Utang, Wanita di Rantauprapat Bacok Teman Kerjanya

Personil Polres Labuhanbatu saat mengamankan wanita pembacok rekan kerjanya. (Istimewa/HO/Sumutpost.id)

RANTAUPRAPAT, Sumutpost.id – Seorang wanita berinisial RY (34) menjadi korban pembacokan oleh rekan kerjanya berinisial JT (39) yang juga merupakan seorang wanita. Akibatnya, RY mengalami luka robek serius di bagian bibir hingga harus dilarikan ke RSUD Rantauprapat.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafruddin kepada wartawan Rabu, (21/8) menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa 20 Agustus 2024 lalu di sebuah cafe yang berada di Dusun Gariang, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

BACA JUGA..  Personel Polres Langkat Dibacok Saat Menangkap Pelaku Penganiayaan, Kapolres: Anggota Saya Pahlawan Bhayangkara

Kata Syafruddin, kejadian bermula saat korban RY mendatangi kamar pelaku JT untuk menagih uang yang sebelumnya dipinjam pelaku. Ketika membuka pintu kamar, tanpa basa-basi pelaku langsung membacok korban dengan sebilah parang tepat di bagian bibir.

“Korban berniat menagih uang yang sebelumnya dipinjam pelaku dengan mendatangi kamar pelaku. Namun saat membuka pintu kamar, pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan sebilah parang bergagang kayu,” katanya.

Melihat kejadian itu, sambung Syafruddin, para saksi yang berada dilokasi kejadian langsung mengamankan pelaku, dan melarikan korban ke RSUD Rantauprapat. Ibu kandung korban berinisial N (56) yang menerima informasi itu kemudian melapor ke Polres Labuhanbatu.

BACA JUGA..  Polres Binjai Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Minyak Tanah, Dua Pelaku Dicokok

“Ibu kandung korban yang mendapat informasi penganiayaan anaknya sekira pukul 13.00 WIB langsung mendatangi RSUD Rantauprapat dan membuat laporan resmi ke SPKT Polres Labuhanbatu,” kata Syafruddin.

Syafruddin menegaskan, pihaknya akan tetap berkomitmen dan tidak akan memberikan toleransi bagi setiap pelaku kejahatan di wilayah hukumnya, Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara. Kasus ini menjadi atensi pihaknya demi memberikan rasa keadilan.

BACA JUGA..  Polresta Deli Serdang Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu Jaringan Internasional

“Kami dari Polres Labuhanbatu menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum kami. Kami akan melakukan segala upaya untuk memberikan rasa keadilan bagi korban, serta mencegah kejadian serupa dimasa mendatang,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang buktinya berupa sebilah parang bergagang kayu dengan panjang 40 Cm telah dibawa ke Polres Labuhanbatu guna melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (msp)