IKLAN

Dikabarkan Jadi Tahanan Kota, Polda Sumut Tegaskan Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Masih Ditahan

tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) korupsi internet Diskominfo Tebingtinggi, Nur Erdian Ritonga masih berada di tahanan. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Polda Sumut memastikan tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) korupsi internet Diskominfo Tebingtinggi, Nur Erdian Ritonga masih berada di tahanan.

Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut memastikan keponakan Wali Kota Tebingtinggi itu dalam kondisi sehat dan bugar.

Penyidik mengirimkan foto Nur Erdian Ritonga kepada wartawan saat masih berada di dalam tahanan Polda Sumut.

BACA JUGA..  Akun TikTok Penghina Yesus @Noora_Aritonang Dilaporkan, Polda Sumut Mendalaminya

“Kita sudah lakukan pengecekan ke Rumah Tahanan Polisi (Tahti) Polda Sumut pada Selasa (26/5/2026) sekira pukul 20.15 WIB ini kondisi tersangka dalam keadaan sehat,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko kepada wartawan, Selasa (26/5/2026) malam.

Kombes Rahmat membantah sudah melepaskan Nur Erdian Ritonga. “Tidak benar tersangka Nur Erdian dilepaskan. Tersangka masih kita tahan di Dit Tahti,” tegas Kombes Rahmat.

BACA JUGA..  Hasrimy Bersaudara Menuju Tersangka Kasus Smartboard, Disebut Terkait Dana Suksesi Pilgubsu 2024

Sebelumnya dikabarkan bahwa keponakan Wali Kota Tebingtinggi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu itu diduga dilepas Polda Sumut dengan dalih tahanan kota.

“Sudah dilepas, tahanan kota kabarnya,” ujar sumber pada Selasa (26/5/2026).

Informasi ini sebelumnya sudah dikonfirmasi kepada Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto SIK MH, namun tidak memberi balasan.

BACA JUGA..  Manajemen Hotel Danau Toba Internasional Pastikan Kebakaran di Kafe Urban Tidak Ada Korban Jiwa

Awalnya, Kasubbag Umum sekaligus Kabid Komunikasi Diskominfo Kota Tebingtinggi, Nur Erdian Ritonga terjaring OTT personel Ditkrimsus Polda Sumut, Rabu (16/4/2026).

Ia diamankan bersama Heny Afrianti, seorang pegawai swasta dari PT Whiz Digital Berjaya. Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp25 juta.

Namun, hasil pemeriksaan mengungkap fakta yang lebih mencengangkan: Erdian mengaku sebelumnya telah menerima Rp150 juta. (msp)