IKLAN

Detik-Detik Atmini Dibunuh di Kosan Jl Tamtama Binjai; Korban Dicekik Lalu Dibekap Bantal Hingga Tewas

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si didampingi PJU lainnya memimpin pengungkapan pembunuhan wanita di kosan Jalan Tamtama Binjai, Sabtu 30 Agustus 2025. (Sahyudi/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Pembunuhan wanita bernama Atmini alias Dewi di salah satu kosan Jalan Tamtama, Kecamatan Binjai Selatan, kemarin berhasil diungkap Satreskrim Polres Binjai. Detik-detik menghabisi nyawa korban pun diungkap pelaku seorang pria berinisial RUS.

Tim Cobra Polres Binjai dibawah komando Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si, bergerak cepat. Hanya butuh waktu 8 jam dari penemuan jenazah korban yang menghebohkan itu, pelakunya pria berusia 19 tahun berhasil ditangkap dari persembunyaanya di Jalan Gunung Karang, Keluharan Binjai Estate, Kota Binjai pada Jumat 29 Aguatus 2025 pukul 23.30 WIB.

BACA JUGA..  Resah Suami Sering Pulang Malam dan Mabuk, Nande-Nande Desa Juhar Gerebek Warung Remang Remang

Dalam rilis Polres Binjai, Sabtu 30 Agustus tersangka bersama berbagai barang bukti dihadirkan.

Dijelaskan Polisi, korban yang merupakan warga Jalan Muara, RT 04, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan itu ditemukan tewas terlentang bersimbah darah di kosan Blok D no.03 Jalan Tamtama Binjai Kota. Pembunuhan terjadi pada Selasa 26 Aguatus 2025 pukul 16.30 WIB.

Dikronologiskan, di hari kejadian, pelaku RUS warga Jalan Gunung Jaya Wijaya Lingkungan IX, Kelurahan Binjai Estate, akecamatan Binjai Selatan, mendatangi korban di kosannya. Tujuannya; menagih utang korban Rp.200 ribu.

BACA JUGA..  Pasutri Bandar Sabu Dibekuk Polres Binjai, Suami Sempat Ledakkan Senjata ke Arah Petugas

Pelaku mengetuk pintu, korban membukakannya. Lalu menyuruh pelaku masuk. Di dalam kosan, korban duduk sambil memakan mie instan. Sementara pelaku berdiri.

“Aku perlu uang, mana uangku kemarin,” kata pelaku. Korban menjawab, “Kau uang segitu ajapun kau minta lagi”. Dijawab pelaku, “Itu kan utangmu, aku perlu uang”.

Kemudian, korban menjawab “Miskin kali kau  gak ada otakmu”. Dijawab pelaku, “Kok gitu kau ngomong, itu kan utangmu”. Kembali korban menjawab “Miskinlah kau, miskin miskin,”.

Pelaku RUS sesaat setelah ditangkap. (Ist/Sumutpost.id)

Mendengar jawaban korban seperti itu pelaku emosi langsung mencekik leher korban lalu dibenamkan ke bantal. Hingga akhirnya korban tidak bergerak lagi.

BACA JUGA..  Jual Ganja di Binjai Utara, Dua Pemuda Berakhir di Tangan Polisi

Usai memastikan korban tewas, pelaku mengambil harta benda korban, seperti handpone dan uang. Lalu pelaku pergi dengan menutup kembali pintu kosan korban.

“Beberapa barang bukti berhasil kita sita dari tangan pelaku seperti handpone yang sudah sempat dijual, uang. Dan berbagai arang bukti dari kosan korban juga diamankan,” terang Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si.

Atas perbuatannya, Kapolres menyebut, pelaku RUS dipersangkakan melanggar pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) ancaman hukuman 15 tahun kurungan. (msp)