IKLAN

Dalam Waktu 47 Hari, Polda Sumut Ringkus 713 Tersangka Narkoba

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, memimpin rilis pengungkapan ratusan tersangka narkoba. (M. Tobing/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap 578 kasus tindak pidana peredaran narkotika dalam kurun waktu selama 47 hari.

Dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto berhasil mengamankan sebanyak 713 tersangka terdiri dari pemakai 103 tersangka dan jaringan 610 tersangka.

BACA JUGA..  Sepekan, Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkotika Skala Besar

Untuk barang bukti narkotika dalam pengungkapan yang dilakukan berhasil disita diantaranya sabu seberat 175,63 kg, pil ekstasi 33.008 butir, ganja seberat 218,39 kg. Tak hanya itu, selama 97 hari Polda Sumut juga telah melakukan pemusnahan narkoba.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan pengungkapan yang dilakukan Polda Sumut sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.

BACA JUGA..  100 Hari Kerja Kapolda Sumut, Aksi Kejahatan Turun Drastis

“Pengungkapan narkoba yang dilakukan Polda Sumut mendapat dukungan penuh dari Pangdam I Bukit Barisan, Pj Gubernur Sumut dan seluruh elemen masyarakat,” katanya, Selasa (17/9).

Whisnu menerangkan, Polda Sumut tidak akan ragu-ragu melakukan tindakan tegas kepada para pengedar narkoba karena ini merupakan salah satu komitmen dalam mewujudkan Sumatera Utara bebas narkoba.

“Dari pengungkapan tindak pidana narkotika ini, Polda Sumut berhasil menyelamatkan 1,6 juta jiwa. Tentunya, pemberantas narkoba terus digencarkan,” pungkasnya. (msp)

BACA JUGA..  Tiga Pembunuh Wartawan dan Keluarga di Karo Divonis Seumur Hidup