DELISERDANG, Sumutpost.id – Keriuhan pelatihan dalam bentuk bimbingan teknis (bimtek) aparat desa di Kabupaten Deliserdang yang dilaksanakan pihak swasta makin disorot. Hal itu dipicu tindakan Camat Biru-Biru yang memerintahkan seluruh kepala desanya wajib ikut bimtek tersebut.
Dalam surat tugas bernomor: 090/388 tanggal 26 Agustus 2025, yang ditandatangani Rahmat Hidayat, S.IP selaku Camat Kecamatan Biru-Biru, dengan tegas memerintahkan 17 kepala desa di wilayahnya untuk mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) selama empat hari di Hotel Griya Jalan Tengku Amir Hamzah, Medan.
Perintah berkop surat kecamatan itu tidak menyediakan pilihan lain kepada kepala desa. Artinya wajib hukumnya sebagai peserta bimtek dengan membayar biaya kepesertaan Rp6,5 juta. Dengan surat tersebut, bimtek yang seharusnya menjadi sarana peningkatan kapasitas dan pengetahuan bagi para Kepala desa (Kades), kini berubah menjadi ajang paksaan yang menimbulkan ketidaknyamanan.
Bahkan, para Kades langsung merasa ketakutan dan penuh tekanan dengan surat perintah tersebut. Praktik ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip keikutsertaan yang seharusnya bersifat sukarela dan berorientasi pada peningkatan kapasitas.
Masyarakat dan para Kades berharap agar kegiatan Bimtek dapat diselenggarakan dengan lebih transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan hanya sebagai ajang formalitas atau paksaan.

Hati-Hati Praktik Mark up dan Suap
Sementara itu, seorang praktisi hukum mengatakan, bahwa sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Deliserdang mengevaluasi dan memperbaiki sistem penyelenggaraan Bimtek untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Benar bahwa tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang kegiatan Bimtek Desa. Namun justru di titik inilah letak celahnya: tanpa pengawasan ketat, Bimtek bisa berubah dari sarana peningkatan kapasitas aparatur desa menjadi sekadar formalitas yang menguras Dana Desa,” ujar Jhon Erwin Tambunan, SH.
Disebutkan tim hukum Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Deliserdang itu, perlu ditegaskan bahwa UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Pelaksanaan UU Desa, hingga Permendagri terkait pengelolaan Dana Desa telah memberi landasan bahwa setiap rupiah Dana Desa harus direncanakan melalui Musyawarah Desa, dianggarkan secara transparan dalam APBDesa, dan dipertanggungjawabkan secara akuntabel kepada masyarakat.
Katanya lagi, jika ada biaya Bimtek yang menelan hingga Rp6.500.000 per orang, maka perlu rinciaan kegunaan dana itu untuk apa saja. Seperti, apakah biaya sebesar itu benar-benar dialokasikan untuk kegiatan substantif peningkatan kapasitas?; berapa persen yang masuk untuk transportasi, konsumsi, akomodasi, narasumber, dan berapa yang kembali ke desa dalam bentuk ilmu serta manfaat nyata.
Selanjutnya, usai bimtek dilaksanakan, harus ada laporan pertanggungjawaban terbuka yang bisa diakses publik. Ini wajib, karena uang yang dipakai adalah uang negara.
“Memang yang perlu kita perhatikan bukan sekadar ada atau tidaknya Bimtek, melainkan bagaimana uang rakyat sebesar Rp6,5 juta per orang itu digunakan, apakah benar-benar untuk kapasitas SDM desa, atau justru hanya menjadi beban tambahan yang merugikan masyarakat. Jangan sampai kegiatan ini berakhir dengan temuan aparat penegak hukum semisal adanya upaya mark up, suap dan lainnya,” tegas Jhon Erwin Tambunan. (msp)








