IKLAN
DAERAH  

Bupati Tapsel Terapkan WFH Tiap Jumat: Porsi Layanan Masyarakat Jangan Berkurang

Bupati Tapsel H Gus Irawan Pasaribu SE, Ak, MM, CA menyahuti wawancara awak media terkait penerapan WFH didaerahnya. (Ist/Sumutpost.id)

TAPSEL, Sumutpost.id – Sebagai langkah kongkrit mendukung regulasi pemerintah atasan dalam efisiensi anggaran, Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Gus Irawan Pasaribu menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, setiap Jum’at bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Tapsel.

“Pemkab Tapsel akan menjalankan kebijakan tersebut. Ini merupakan pilihan bijaksana,” sebutnya Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, ditengah situasi global
dilanda geopolitik dan geoekonomi, penerapan WFH menjadi pilihan bijaksana dalam rangka efisiensi anggaran dan penggunaan energi.

“Kondisi global dibidang geopolitik dan geoekonomi memang mengharuskan kita untuk efisiensi di sektor energi. Itu tentu saja menghemat devisa,” sebutnya.

BACA JUGA..  BPBD Deliserdang Gelar Sosialisasi dan Simulasi Bencana Banjir di Jambore Pramuka

Selain itu, diyakini juga memberikan multiplier effect (efek pengganda) positif lainnya. Berupa berkurangnya kepadatan lalu lintas dan berimplikasi terhadap pengurangan gas emisi yang ditimbulkan dari asap kendaraan serta mendorong peningkatan penggunaan digitalisasi.

Begitupun, penerapan WFH tiap Jumat tersebut jangan sampai terjadi pengurangan jam kerja bagi ASN atau melemahkan kwalitas layanan publik.

“Jangan sampai diterjemahkan bahwa hanya bekerja 4 hari. Tetap bekerja 5 hari, hanya 1 hari bekerja dari rumah. Jangan juga karena WFH, mobilitas malah bertambah dengan jalan kemana-mana. Keliru itu. Saya akan siapkan skema yang mengatur agar pelaksanaan WFH berjalan normal seperti biasa dan indikator pelayanan publik tidak boleh turun,” tuturnya.

BACA JUGA..  Pj. Sekdako Chairin F Simanjuntak Siap Perjuangkan UKW di Binjai

Menurutnya, Indonesia sendiri telah memiliki pengalaman dalam menerapkan kebijakan WFH saat pandemi Corona Virus (COVID)-19 melanda.

“Waktu itu ada dilakukan pembatasan-pembatasan. Dan hal ini justru menjadi akselerasi atau percepatan penerapan digitalisasi,” tuturnya sambil menyebut,  sejak saat itu digitalisasi mengalami perkembangan pesat, khususnya di kota-kota besar.

“Seperti pembayaran non-tunai, karena saat pandemi COVID-19, uang dapat menjadi sarana penyebaran virus. Dan setelah COVID-19 selesai, maka sistem pembayaran non-tunai inj berlanjut sampai saat ini,” jelasnya.

BACA JUGA..  Pemkab Tapsel dan BPKP Sumut Teken MoU Perkuat Akuntabilitas dan Tata Kelola Pemerintahan

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE), tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda).

Adapun ASN Pemda dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). (msp)