IKLAN IKLAN

BPK Sumut Temukan Dugaan Mark Up BBM Bus TATA, Dishub Binjai: Kami Sudah Sesuai Prosedur, SPBU Rekanan Harus Diperiksa

Jajaran pejabat Dishub Kota Binjai saat memberikan keterangan terkait dugaan mark up BBM truk sampah. (Sahyudi/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai meradang usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut menemukan dugaan mark up pengisian bahan bakar bus merk TATA, sebesar Rp.36.207.000. Atas temuan itu, Dishub tidak terima. Mereka menduga SPBU yang menjadi rekanannya berlaku curang.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, H Chairin melalui Sekretaris Dinas Ari; Kasubag, Supardi Tambah; dan UPTD Trans, A. Wibowo, di ruangan rapat dinas, Selasa 22 Juli 2025.

Kepada media ini, Supardi Tambah mengatakan kekecewaannya atas kinerja pihak rekanan PT. Tanah Tinggi selaku pengelola SPBU 14.207.166 di Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.

Katanya, Dishub sudah meneken kontrak kerjasama dengan SPBU 14.207.166 dari Tahun 2023 sampai 2024. Kontrak yang diteken adalah untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) terhadap 6 unit bus merek TATA.

BACA JUGA..  Pimpin Rapat Final PON XXI Wilayah Sumut, Pj Gubsu Minta Panitia Lebih Teliti

Supardi Tambah mengatakan, bahwa kerjasama di tahun 2023 tidak ada masalah. Masalah ini muncul di tahun 2024.

Yang menjadi temuan BPK adalah; bahwa selama tahun 2024 katanya, hanya 2 unit bus yang tercatat mengisi BBM di SPBU tersebut. Padahal, faktanya ada 6 bus tiap hari isi BBM.

“Ini yang aneh bang. Enam unit mobil merek TATA sebelum diisi minyak, pihak SPBU wajib memfoto  kilometer, plat nomor polisi. Selanjutnya minyak baru diisi. Setiap hari keenam bus kita menjalani kewajiban itu sebelum minyak diisi,” jelas Supardi Tambah.

Selain difoto, bukti pengisian minyak pun selalu dikeluarkan pihak SPBU atas 6 bus. Dan bukti-bukti itu selalu diarsipkan.

Sehingga pihak Dishub Binjai heran kenapa dipemeriksaan BPK Sumut, hanya 2 bus yang tercatat mengisi minyak di SPBU rekanan sementara 4 bus lagi tidak tercatat di dalam sistem mereka.

BACA JUGA..  Wali Kota Tanjungbalai Serahkan LKPD 2024 ke BPK RI Perwakilan Sumut

“Maka kami heran, empat unit dapat temuan dari BPK. Padahal yang kami hadirkan enam unit, malah ditemukan empat unit yang tidak terdaftar dalam sistem,” tambah Supardi, sembari menambahkan bahwa setiap supir menerima bon pengisian SPBU yang ditandatangani kedua belah pihak (supir dan operator SPBU).

SPBU 14.207.166 di Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur. (Sahyudi/Sumutpost.id)

Indikasi Kecurangan

Dengan data dan fakta-fakta diatas, Supardi Tambah meyakini ada kecurangan dari pihak rekanan SPBU.

“Kami menduga adanya indikasi kecurangan dari pihak SPBU 14.207.166 yang ditemukan pihak BPK. Sementara rincian prosedur yang dilakukan Dinas Perhubungan sesuai SOP,” ucapnya.

Melalui kesempatan ini, pihak Dinas Perhubungan mengaku sangat kecewa terhadap sikap BPK Sumut. Katanya, harusnya BPK Sumut wajib memeriksa managemen pihak rekanan (SPBU).

“Kita sangat kecewa terhadap BPK. Seharusnya pihak BPK menyelidiki SPBU 14.207.166 Tanah Tinggi, agar kasus ini dapat diketahui publik siapa yang bermain dalam kasus ini,” ujar Supardi dan A. Wibowo.

BACA JUGA..  Pejabat BPKAD Binjai Diduga Lecehkan Siswi PKL SMKN 1, RIW: Walau Dia Sudah Minta Maaf, Saya Tidak Terima

Tidak mau dipersalahkan dan dituduh melakukan perbuatan melanggar hukum, pihak Dishub langsung membuat surat resmi ke Dinas Inspektorat Pemko Binjai pada hari Senin semalam (21/7/2025).

“Ya kami tidak terimalah bang diruduh mark up 36 juta lebih,” ujar Supardi.

Dijelaskan Supardi juga, katanya mereka sudah mencoba menjelaskan kepada pihak BPK Sumut. Tetapi pihak BPK tidak mau terima penjelasan Dishub. “Maka itu kami membuat surat resmi untuk Inspektorat Pemko Binjai,” tegasnya.

Diakhir keterangan resminya, Dishub meminta kepada pihak BPK segera mengusut SPBU Kota Binjai di Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, agar kasus ini dapat segera terungkap. (msp)