LUBUK PAKAM, Sumutpost.id – Bupati Deli Serdang langsung turun tangan menyegel tower seluler (BTS) yang terletak di Dusun Sederhana Gang Impres, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (26/2/2026) pagi.
Penyegelan dilakukan karena tower BTS itu sudah lama berdiri namun tak memiliki Izin dari Pemkab Deli Serdang. Bupati yang langsung berada dilokasi segera memerintahkan Satpol PP segera melakukan pembongkaran dan penyegelan lokasi tower.
Sementara pihak pengelola tower berupaya meminta toleransi kepada bupati untuk diberi kesempatan mengurus izin.
”Tolong Pak, jangan dibongkar saya minta toleransi agar bisa kami urus izinnya, “ucap pengelola tower.
Namun Bupati yang sudah kesal tak menggubris permohonan pemilik tower BTS itu dan tetap memerintahkan anak buahnya melakukan pembongkaran dan penyegelan.
”Enggak bisa ini harus dibongkar, kenapa tak dari sebelumnya diurus izin, ayo Satpol PP bongkar sekarang,” tegas Bupati.
Mendapat perintah itu, Satpol PP dan Petugas PLN yang disiagakan langsung melakukan pembongkaran dan penyegelan. Usai memastikan proses pembongkaran dilakukan, Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan didampingi Wakil Bupati Lom Lom Suwondo sejumlah Kepala OPD langsung meninggalkan lokasi.
Kepala Desa Sekip, Rahmat saat dikonfirmasi membenarkan hal itu, terkait pembongkaran dan pengelan tower BTS dilakukan oleh Bupati Deli Serdang.
“Iya, Pak Bupati langsung turun melakukan penyegelan Tower BTS tak berijin di Dusun Sederhana, itu sebenarnya sudah lama namun memang izinnya tidak ada, lagi pula beberapa kali perpanjang kontrak dengan pemilik tanah tak ada juga kompensasi pada warga sekitar tower, hingga warga kesal juga dengan pihak pengelola tower itu,” pungkas Kepala Desa. (msp)







