IKLAN

Banyak Proyek Bermasalah di Gebang dan Sei Lepan, Praktisi Hukum Minta Polisi dan Kejari Turun Tangan

Inilah kedua proyek di Kecamatan Gebang (pengerasan jalan) dan Kecamatan Sei Lepan (pembangunan Posyandu tanpa plank rincian anggaran). (Joko Purnomo/Sumutpost.id)

LANGKAT, Sumutpost.id – Sejumlah proyek fisik diduga bermasalah di Kecamatan Gebang dan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Dua contoh proyek tersebut adalah pengerasan jalan dan pembangunan Posyandu.

Hal itu disampaikan praktisi hukum Langkat, Safril SH. Kepada Sumutpost.id Safril mengatakan bahwa sudah saatnya para aparat penegak hukum seperti Polisi dan Kejaksaan turun ke lokasi melihat langsung kedua proyek yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Dijelaskan Safril SH, dugaan kerugian negara muncul di proyek jalan, hingga gedung pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Posyandu.

BACA JUGA..  Antisipasi Narkoba, Satpolairud Polres Tanjungbalai Hadang Kapal Tanpa Nama

“Jangan justru tutup mata, seperti seolah-olah tidak tahu persoalan serius di sekitarnya atau dugaan telah terkordinir dengan pihak bersangkutan sehingga enggan mengusut proyek bermasalah yang terdapat di Kabupaten Langkat ini,” ujar Safril dengan tegas.

Dia menyampaikan sejumlah proyek bermasalah itu, seperti pengerjaan pengerasan jalan di Dusun IV dan X Paluh Baru, serta pembangunan proyek Posyandu di Dusun II Harapan Baru dimana pengerjaannya tidak sesuai perencanaan.

BACA JUGA..  Sungai Padang Meluap Akibat Diguyur Hujan, Kota Tebingtinggi Tergenang Air

Ini sudah berulang kali menjadi keluhan publik setempat, karena proyek-proyek menggunakan anggaran APBDesa tahun 2023-2024 dan menelan biaya ratusan juta rupiah ini tidak bertahan lama dan dikerjakan tidak sesuai bestek sehingga merugikan keuangan negara.

“Ada juga proyek pengerasan jalan di Dusun IV dan X Paluh Baru Kecamatan Gebang, tidak dikerjakan sesuai perencanaan. Coba cek yang benar itu proyek pengerasan jalan di Dusun IV, X Paluh Baru, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang dan pembangunan Posyandu di Dusun II Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan teknis,” kata Safril SH.

BACA JUGA..  Polresta Deli Serdang Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu Jaringan Internasional

Lanjut mantan anggota DPRD Langkat ini, dia merasa prihatin melihat realisasi pengerjaan fisik di Dusun IV, X Paluh Baru Kecamatan Gebang dan proyek pembangunan posyandu di Dusun II Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.

“Sebaiknya APH turun cek sendiri, seret para oknumnya ke dalam proses hukum, karena sudah mengingkari kepercayaan yang diberikan pemerintah daerah,” tegas Safril kepada Sumutpost.id. (msp)