TAMORA, Sumutpost.id – Bangunan gedung milik PT Raja Perdana Inti (PT RAPI) di Jalan Medan Tanjung Morawa KM 12,5 Dusun 2 Gang Buntu, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hasil amatan di lokasi wartawan, Kamis 5 Maret 2026, fisik bangunan ber cat putih tersebut sudah hampir rampung.
Keterangan diperoleh, sebelum PT RAPI mendirikan bangunan disana, pemilik lahan terdahulu juga sudah membangun tembok keliling. Sehingga, baik PT RAPI dan pemilik lahan sebelumnya sama-sama diduga tidak memiliki izin mendirikan bangungan, yang dulu disebut IMB.
Masih hasil reportase di lokasi, pemilik lahan (sebelum dikuasai PT RAPI) mendirikan tembok keliling dengan tinggi lebih dari 2 meter. Menurut keterangan warga setempat, jauh sebelum tembok keliling dibangun, lahan tersebut kosong selama puluhan tahun. Warga sekitar pun sering menanami jagung diatasnya. Bahkan, ketika musim libur natal dan tahun baru, lahan tersebut sering dipakai untuk gudang kendaraan roda 4 seperti penyimpanan truk dan tangki.
Cerita diatas dibeber Hendrik (40) warga Dusun 2 Desa Gg, Benteng. Hendrik mengaku bahwa dirinya sangat mengetahui terkait lahan PT RAPI tersebut. “Itu (lahan) dulunya tanah kosong sebelum PT RAPI. Tembok tersebut sudah berdiri bahkan tingginya lebih dari 2 meter,” ujar Hendrik.
Setelah menjelaskan sejarah lahan, Hendrik juga mengatakan mereka warga setempat menduga kedua bangunan baik tembok dan bangunan gedung milik PT RAPI tidak pernah memiliki ijin IMB atau PBG.
Padahal ujar Hendrik, setiap orang; kelompok; korporasi atau siapun harus terlebih dahulu mengurus izin PBG sebelum mendirikan, mengubah, atau merawat bangunan sesuai standar teknis keselamatan dan fungsi. “PBG wajib dimiliki sebelum konstruksi dimulai untuk memastikan kepatuhan tata ruang, keamanan struktur, serta kenyamanan pengguna,” tegas Hendrik kepada media.
“Kami berharap Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan melalui Kasatpol PP Marzuki dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang segera bertindak turun langsung ke lapangan untuk memastikan izin bagunan, izin UKL-UPL serta amdalnya. Jika terbukti tidak memiliki izin, kami berharap pihak Satpol PP segera membongkar bangunan tersebut ,” harap warga disana.
Direksi PT RAPI Ragu Mengakui Pihaknya Miliki Izin PBG, UKL-UPL
Sementara terpisah, Benyamin Tarigan selaku Direksi PT RAPI saat dikonfirmasi media terkait izin PBG dan izin UKL-UPL serta amdal, mengaku sudah didatangi dari Badan Pendapatan (Bapenda) Deli Serdang.
“Kemarin ada datang bang Dinas Bapenda Deliserdang untuk mengecek PBB, kalau ngak salah namanya Nasution bang,” ungkap Benyamin.
Saat awak media pertanyakan masalah izin PBG tembok dan izin gedung, Benjamin mengakui mereka telah memilikinya. “Kalau izin kami udah keluar bang, tapi bangunan belum siap sedang finising,” kata Banyamin Tarigan.
Selanjutnya, awak media mempertanyakan terkait izin UKL-UPL dan Amdal, Benjamin Tarigan awalnya bingung memberi jawaban. Tapi kemudian, Benjamin Tarigan berjanji akan memeriksanya. “Nanti saya cek lagi ya bang di kantor,” terangnya.
Dilain tempat, Kasatpol PP Pemkab Deli Serdang Marjuki Hasibuan S.Sos, M.A.P saat di konfirmasi terkait bangunan PT RAPI tersebut, dirinya berjanji akan segera menindaklanjutinya.
“Kami akan segera membentuk tim langsung untuk turun kelapangan. Kita akan membentuk tim dan turunkan anggota segera,” tegas Marjuki. (msp)







