IKLAN

Bahaya! Hutan Ajinembah dan Sibuaten Digunduli, Aparat di Karo Dan Sumut Diduga Lakukan Pembiaran

Di Lokasi Plank Larangan DLHK Sumut Hanya Pajangan

Di lokasi, salah satu pohon tampak baru ditebang para pelaku pembalakan liar. (Daris Kaban/Sumutpost.id)

KARO, Sumutpost.id – Kelestarian ekosistem di kawasan Hutan Desa Ajinembah dan Hutan Lindung Deleng Sibuaten, Kecamatan Merek, kini berada di titik nadir. Aktivitas pembalakan liar (illegal logging) berskala besar berlangsung secara terang-terangan. Namun hingga kini belum ada tindakan dari aparat penegak hukum maupun Dinas Kehutanan Sumatera Utara.

Berdasarkan investigasi lapangan tertanggal 15 Februari 2026, kondisi tutupan hutan yang dulunya rimbun kini berganti hamparan lahan gundul. Ditemukan puluhan batang kayu log berukuran besar hasil tebangan segar yang siap diangkut. Jejak kerusakan ini menjadi bukti sahih adanya aktivitas terorganisir yang merusak paru-paru Sumatera Utara.

Ironi Plang “Mati” Pemerintah

Di tengah lokasi penjarahan, ironisnya masih berdiri tegak plang peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Sumut. Plang tersebut secara tegas melarang penebangan pohon berdasarkan UU No. 41/1999, UU No. 18/2013, dan UU No. 6/2023.

BACA JUGA..  Jaringan Besar Diungkap, Polres Asahan Gagalkan Peredaran Sabu 33 Kg Asal Malaysia

Namun, aturan hukum tersebut seolah kehilangan taji. Para penjarah tetap bebas mengoperasikan gergaji mesin (chainsaw) tanpa rasa takut, seakan plang peringatan tersebut hanya “hiasan” formalitas belaka.

Kayu gelondongan segar siap diangkut. (Daris Kaban/Sumutpost.id)

Kinerja Polres Karo dan UPTD KPH XV Dipertanyakan

Kelambanan respon dari Polres Tanah Karo dan UPTD KPH XV Kabanjahe memicu kecurigaan publik terkait adanya praktik “tutup mata” atau pembiaran. Masyarakat mulai menyuarakan mosi tidak percaya terhadap fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi tanggung jawab instansi terkait.

​Pembalakan liar di Deleng Sibuaten bukan sekadar isu lingkungan, melainkan ancaman keselamatan jiwa warga Karo. Sebagai puncak tertinggi di Sumut, Sibuaten adalah daerah tangkapan air vital.

BACA JUGA..  Keterangan Saksi dari Jaksa Berbelit, Sidang Narkoba di PN Tanjungbalai Digelar Sampai Malam

Bahkan, efek domino akibat pembalakan liar ini membawa empat dampak fatal. Pertama, Krisis Air Bersih: Hilangnya kemampuan tanah menyerap air akan mematikan sumber mata air penduduk. Kedua, Banjir Bandang & Longsor: Topografi curam di wilayah Merek menjadikan kawasan di bawahnya sangat rawan diterjang banjir bandang material kayu jika hujan deras turun.

Ketiga, Musnahnya Biodiversitas: Habitat flora langka (kantong semar dan hutan lumut) yang tidak ternilai kini di ambang kepunahan. Dan keempat, Lumpuhnya Pertanian: Sebagai lumbung pangan, perubahan mikroklimat akibat hutan gundul akan menurunkan produktivitas sayur-mayur di Tanah Karo.

“Alam harus dijaga, bukan dijarah. Kami mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk turun tangan. Jangan menunggu bencana besar jatuh baru bertindak,” tegas seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Selasa (17/02).

BACA JUGA..  Besok Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Tuntutan Segera!

Melalui laporan ini, publik mendesak tindakan konkret. Pertama, Operasi Terpadu: Segera turunkan tim gabungan untuk operasi tangkap tangan di lokasi. Kedua, Tangkap Aktor Intelektual: Jangan hanya menyasar pekerja lapangan, usut tuntas pemodal dan penadah kayu ilegal.

Ketiga, Evaluasi Pejabat: Copot oknum di Dinas Kehutanan Sumut dan aparat terkait yang terbukti lalai atau terlibat dalam pembiaran ini.

​Negara tidak boleh kalah oleh mafia kayu. Sebelum Deleng Sibuaten rata dengan tanah, penegakan hukum harus dilakukan sekarang juga. (msp)