IKLAN

Asmara Terlarang Pejabat: Korban Dipaksa Aborsi Kepala Desa di Dairi Minta Kepastian Laporan di Polda Sumut

Korban (tengah) bersama Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Minardo Hutabarat SH dan Rekan. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id -Korban dugaan pemaksaan aborsi oleh kepala desa di Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi sampai saat ini belum mendapatkan keadilan. Korban pun mempertanyakan kepastian laporannya di Polda Sumut.

Korban mendatangi Polda Sumut bersama Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Minardo Hutabarat SH dan Rekan, pada Rabu (21/10/2026).

Korban mengaku menjalin hubungan asmara dengan Kepala Desa JP selama lebih dari tiga tahun dan dijanjikan pernikahan. Namun ketika dirinya hamil, JP membujuknya untuk menggugurkan kandungan karena takut jabatannya lepas.

Kuasa hukum korban, Minardo Hutabarat mengatakan laporan korban sebelumnya telah disampaikan melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada tahun lalu. Karena belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan, korban pun membuat laporan resmi di Polda Sumut.

BACA JUGA..  Aniaya Mantan Istri, Pria Pengangguran Ini Ditangkap Polres Tebingtinggi

“Kedatangan kita ini ingin mempertanyakan laporan polisi dari klien kita terkait dugaan tindak pidana aborsi yang melibatkan dokter dan terlapor JP, yang merupakan kepala desa di Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi,” ujarnya.

Minardo menjekaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Polda Sumut. Penyidik, kata Minardo, menyampaikan bahwa penanganan perkara masih berjalan sesuai prosedur.

“Kita berharap laporan ini segera berkembang. Penyidik menyampaikan akan menangani perkara ini secara terbuka,” katanya.

Minardo pun berharap perkara korban dipaksa aborsi tersebut segera naik ke tahap penyidikan dan terlapor ditetapkan statusnya. Namun, penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada. diperoleh.

BACA JUGA..  Polsek Namorambe Sisir Lokasi Judi Tembak Ikan, Hasilnya Nihil

Korban juga mengaku bahwa Kepala Desa JP menjanjikan pernikahan serta kesediaan menanggung biaya aborsi dan perawatan kesehatannya. Namun, setelah aborsi dilakukan, kata korban, JP memutus komunikasi dan meninggalkannya ketika masih dalam kondisi sakit.

“Kami sudah berhubungan lebih dari tiga tahun dan janjinya menikahi saya. Ketika saya hamil, dia membujuk dengan janji pernikahan dan biaya aborsi akan ditanggung. Setelah aborsi, nomor saya diblokir dan saya ditinggalkan dalam keadaan sakit,” kata korban.

Korban mengaku mengalami intimidasi diduga dari orang suruhan JP di Dairi, yang melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap dirinya. Korban mengaku menyesali menggugurkan kandungannya. Ia menduga JP mendesaknya melakukan aborsi karena tidak ingin merusak jabatannya sebagai kepala desa.

BACA JUGA..  Anggota Kodam I/BB Dibegal di Simpang Mahattan, 4 Tersangka Ditangkap

“Saya menyesal. Saya sebenarnya menginginkan anak, tetapi dia memaksa saya menggugurkan kandungan karena takut reputasinya rusak dan ingin menjabat lagi,” katanya.

Korban mengaku siap menghadapi segala konsekuensi atas laporan yang telah dibuatnya, meskipun pihak terlapor merupakan seorang kepala desa. Meski demikian, korban menyatakan tetap membuka peluang untuk penyelesaian kedua belah pihak.

Selain itu, korban juga menyebut keluarga terlapor pernah mendatangi rumahnya untuk mengajak berdamai, tetapi ia memilih tidak menempuh perdamaian tanpa pendampingan kuasa hukum.

Korban pun berharap Polda Sumut segera memberikan kepastian atas laporannya. Ia mengaku belum merasa nyaman beraktivitas di kampung halamannya karena tinggal di daerah yang sama dengan terlapor Kepala Desa JP. (msp)