SIANTAR, Sumutpost.id – Suasana malam hening berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang pemuda berinisial S di Kost Debora 1 Siantar, Jalan Kasad, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari. Sejumlah polisi dari Satuan Reserse Narkoba merangsek masuk ke kamar koskosannya, nomor 25.
Pemuda asal Huta I Dolok Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, ini hanya tertunduk lesu setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dari kamarnya.
Penggerebekan itu terjadi Rabu (30/10/2024) lalu sekira pukul 00.20 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok kretek berwarna hitam terbuat dari kaleng dari keranjang sampah. Di dalam kotak rokok itu, terdapat 1 paket narkotika jenis sabu. Selain itu, polisi juga menemukan 1 paket narkotika jenis sabu di atas meja dalam kamar. Total berat bruto barang bukti sabu sebanyak 0,50 gram
Untuk kepentingan penyidikan, polisi turut mengamankan 1 unit HP merk Vivo milik tersangka S sebagai barang bukti. Kepada petugas, tersangka S mengaku bahwa sabu itu benar miliknya sendiri.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Pasaribu mengungkapkan, tersangka S merupakan residivis narkoba. Jonny menyebutkan, tersangka S pernah divonis 3 tahun dan menjalani hukuman 1,5 tahun pada 2022.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Siantar untuk menjalani pemeriksaan,” imbuhnya. (msp)







