IKLAN IKLAN

Alasan Ingin Tidak Mau Pisah, Anak Tikam Ayah Kandung Hingga Tewas di Patumbak

Inilah tampang Nico (22) pemuda yang tega membunuh bapaknya sendiri bernama Asmar (53) di Gang PT Indofarm, Dusun VI, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak. (HO/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Penikaman ayah kandung hingga tewas di Patumbak, Deliserdang, Sumatera Utara hanya dikarenakan pelaku (anak) tidak ingin berpisah dengan korban.

Menggunakan belati, pelaku NC yang telah berkeluarga dan memiliki dua anak itu menikam punggung ayahnya AS (53) hingga meregang nyawa.

“Korban yang merupakan orang tua kandungnya sudah jenuh, ingin pindah rumah tidak sanggup lagi tinggal bersama tersangka,” kata Kapolsek Patumbak, Faidir, Jumat (6/9).

BACA JUGA..  Aliansi Mahasiswa Sumut Desak Polisi Profesional Tangani Kasus Penganiayaan yang Libatkan Anggota DPRD Tapsel

Diungkapkannya, tersangka merupakan anak pertama dari istri ketiga korban. Tersangka memiliki dua adik dan telah dikaruniai dua anak. Mereka tinggal serumah bersama ibunya.

Tetapi, korban sudah sering mengungkapkan ingin pindah rumah hingga mereka kerap bertengkar, karena tersangka tak rela ditinggal. Korban sudah muak dengan tersangka karena sering mengonsumsi sabu-sabu.

“Pagi sebelum melakukan perbuatannya, tersangka sudah mengonsumsi sabu-sabu,” ungkap Faidir.

BACA JUGA..  Mayat Wanita di Silangkitang Labusel Ternyata Dibunuh Pacarnya

Kepada wartawan, tersangka mengakui sering mengonsumsi sabu-sabu untuk bekerja. Ia geram melihat korban karena kerap mengeluh setiap pulang kerja. Pisau belati itu sudah sering dibawa dan diselipkan di pinggangnya sejak dua bulan lalu.

“Palak melihat orang tua saya karena setiap pulang kerja bilangnya nggak dapat uang,” tuturnya seraya merasa menyesal karena telah membunuh orang tuanya.

BACA JUGA..  Diduga Cabuli Anak SD, Pemuda 21 Tahun Babak Belur Dihajar Massa di Silaen

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Polisi juga menyita barang bukti pisau yang digunakan menikam korban. (msp)