TEBINGTINGGI, Sumutpost.id – Pengadaan barang dan jasa di bagian Kesejahteraan rakyat (Kesra) seketarian daerah Pemko Tebingtinggi tahun anggaran 2023 lalu, diduga rugikan negara Rp.1,3 miliar dan Rp482 juta.
Dugaan praktek yang berpotensi Fraud (penyimpangan) Rp1,3 milliar dan dugaan fiktif Rp482 juta pada Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) itu terkuak dari surat klarifikasi dan konfirmasi kegiatan anggaran tahun 2023 yang dilayangkan kantor lembaga bantuan hukum BS kepada PA KPA, PPK dan PP PBJ bagian Kesra seketarian daerah Pemko Tebingtinggi.
Surat klarifikasi dan konfirmasi kegiatan anggaran tahun 2023 bagian Kesra tersebut sejak dilayangkan pada dua minggu yang lalu, hingga saat berita ini diturunkan belum juga dibalas oleh bagian Kesra Pemko Tebingtinggi.
Wartawan yang mendapat bocoran surat klarifikasi, setelah menunggu 14 hari kerja, akhirnya melakukan konfirmasi kepada pihak Kesra seketarian Pemko Tebingtinggi, terkait lambatnya balasan surat yang bersifat urgent tersebut.
Wartawan Sumutpost.id berhasil menemui Aidil SE selaku Kepala Bagian (Kabag) Kesra Pemko Tebingtinggi yang juga menjabat sebagai KPA/PPK PBJ pada proyek pengadaan barang dan jasa tersebut.
Kepada Sumutpost.id, Aidil SE menyatakan memang belum membalas surat tersebut karena masih berkordinasi dengan Andi Pardede selaku pejabat pengadaan barang dan jasa dari bagian UKPBJ Pemko Tebingtinggi.
Aidil juga menjelaskan bahwa dugaan potensi fraud dan fiktif itu dikarenakan adanya kesalahan atau human eror terhadap proses pengadaan barang dan jasa Epurchasing/Ekatalog tahun anggaran 2023.
“Human eror itu disebabkan keterlambatan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang diterima oleh PA (Plt Sekda Kamlan Mursyd SH) KPA, PPK (Aidil SE) dan PP PBJ (Andi Pardede) bagian Kesra dari BPKPD (Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Sehingga menyebabkan PA KPA, PPK dan PP PBJ Kesra tidak dapat mengumumkan kegiatan PBJ sesuai perencanaan dan nomor RUP Epurchasing sebelum kegiatan PBJ dimulai, maka kegiatan itu kami lakukan duluan tanpa proses Epurchasing,” ujar Aidil merincikan, Selasa (20/8/2024) di salah satu bilangan Kota Tebingtinggi.
Ketika disinggung wartawan soal kegiatan PBJ setelah DPA diterima, Aidil tidak dapat merincikan jawabannya seperti diatas.
“Memang kegiatan itu kami lakukan dengan metode pemilihan langsung diluar proses Ekatalog dan itu kesalahan kami,” ucapnya lagi dengan posisi duduk tidak nyaman di kursi empuknya.
Mendapat pengakuan kesalahan yang diduga disengaja para pejabat di bagian Kesra Pemko Tebingtinggi, wartawan Sumutpost melanjutkan konfirmasi dari Kaban BPKPD, Sri Imbang Jaya Putra terkait penyerahan DPA ke bagian Kesra.
“DPA tahun 2023 diserahkan dibulan Januari kalaupun masih ada proses administrasi selambat lambatnya diserahkan pada bulan Februari 2023. Lebih pastinya tanya Pak Jaka karena saya tidak hafal tanggal dan bulan diserahkannya DPA itu,” ujarnya kepada Sumutpost.id.
Untuk diketahui masyarakat luas, dugaan potensi fraud pada data penawaran penyedia pada SPSE nontender/pencatatan non tender potensi fraud non tender/ pencatatan NT sebesar Rp1.326.357.500 dan dugaan fiktif data Purchase transaksi Ekatalog (belum sanding data harga penyedia pembanding Purchase) sebesar Rp482.313.200.
Dari temuan dugaan potensi fraud, fiktif dan tax evasion pada bagian Kesejahteraan Rakyat Seketarian Daerah Pemkotebing Tinggi tahun 2023 hingga saat ini belum bisa diklarifikasi oleh PA KPA, PPK dan PP PBJ Kesra. Dan terkait dugaan tax avasionnya agar jadi atensi Dirjen Pajak untuk menyelidikinya.

Pj Wali Kota Tebingtinggi: Saya Masih Baru Disini, Ungkap dan Penjarakan yang Terlibat
Diberita sebelumnya, Pj Wali Kota Tebingtinggi menyatakan sikap tegas terhadap dugaan potensi fraud, fiktif dan tax evasion yang diduga dilakukan oleh PA KPA, PPK, PP PBJ agar segera dilaporkan ke Aparatur Penegak Hukum (APH).
“Tolong buka kasus ini terang benderang, penjarakan semua pejabat terkait yang terlibat. Dan ini terjadi bukan dimasa saya, saya baru saja menjabat sebagai Pj Walikota Tebingtinggi beberapa hari saja,” tegas Pj Wali Kota, Dr. Moettaqien Hasrimi, S.STP.,M.Si, di rumah dinasnya beberapa hari lalu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi: Kita Siap Menunggu Laporannya, dan Segera Kita Kordinasikan ke Dit Krimsus untuk Diselidiki
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika diminta tanggapannya atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kesra Pemko Tebingtinggi, kepada Sumutpost.id juru bicara Polda Sumut itu menyatakan siap menunggu laporan resminya.
“Kita menunggu laporan resminya baik oleh masyarakat ataupun suatu lembaga terkait dugaan korupsi di Kesra Pemkot Tebingtinggi. Begitu kita terima laporannya, segera kita kordinasikan ke Dit Krimsus untuk dilidik,” ujarnya. (msp)