Tersangka Dugaan Suap PPPK, Polda Sumut Terbitkan Surat DPO Mantan Bupati Batubara

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

MEDAN, Sumutpost.id – Zahir mantan Bupati Batubara periode 2018-2023 masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut sebagai tersangka dugaan kasus suap PPPK.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Kamis (1/8), membenarkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut mengeluarkan surat DPO terhadap tersangka Zahir.

BACA JUGA..  Mantan Bupati Zahir Tak Ditahan Usai Serahkan Diri ke Polda Sumut, Padahal Statusnya DPO

“Tersangka sudah dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan sehingga penyidik mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

Untuk diketahui, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekrutmen PPPK di Kabupaten Batubara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, awal Juli lalu penyidik pun melakukan pemanggilan terhadap Zahir namun tidak dihadirinya. Demikian juga pada jadwal pemanggilan kedua Kamis 25 Juli 2024, Zahir kembali mangkir.

BACA JUGA..  PDIP, Hanura dan Partai Umat Calonkan Terangka Zahir di Pilkada Batubara

Dalam kasus dugaan suap PPPK itu, penyidik sejauh ini sudah ditetapkan 6 orang tersangka. Lima orang diantaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (msp)