IKLAN

Sikat Peredaran Narkoba, Tiga Pelaku Diciduk Beruntun di 3 Lokasi

BINJAI, Sumutpost.id – Satresnarkoba Polres Binjai mengungkap peredaran narkoba melalui serangkaian penindakan yang dilakukan di tiga lokasi berbeda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial TJA (30), JZ (29), dan DA (17) serta barang bukti sabu-sabu seberat 6,82 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan personel Satresnarkoba Polres Binjai di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap TJA (30). Ia diamankan petugas di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Sekitar dua jam kemudian, atau pada pukul 23.00 WIB, petugas kembali melakukan penindakan. Kali ini, JZ (29) diamankan di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur.

Rangkaian penangkapan berlanjut hingga dini hari. Pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 02.10 WIB, personel Satresnarkoba kembali mengamankan DA (17) di Jalan Apel, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat.

Dengan demikian, dalam rentang waktu sekitar lima jam, sejak penangkapan TJA pada Selasa malam hingga diamankannya DA pada Rabu dini hari, polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku di tiga lokasi berbeda.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 6,82 gram, satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba, satu pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, serta lima plastik transparan.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., membenarkan rangkaian penangkapan tersebut. Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan proses penyidikan terhadap ketiga terduga pelaku guna mengungkap lebih lanjut asal-usul dan peredaran barang terlarang tersebut.

“Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Ismail.

Ia menambahkan, jajaran Satresnarkoba Polres Binjai akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Binjai akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba.

“Polres Binjai tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba,” tegas Kapolres. (msp)