TANJUNGBALAI – Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,45 gram serta meringkus tiga orang pria yang diduga kuat sebagai anggota dari jaringan pengedar Narkotika.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK yang dihubungi melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda M. Ruslan, SIP, Rabu (26/8/26) mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Menurut Ipda M Ruslan, ketiga tersangka DS alias DE (29) dan PI alias PU (29), keduanya warga Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, serta D alias Ded (45), warga Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Katanya, awal penangkapan itu bermula dari saat Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menerima laporan masyarakat yang mengatakan, bahwa di kawasan Jalan Husni Thamrin, Lingkungan I, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai sering menjadi lokasi transaksi Narkoba.
“Menindak lanjuti laporan tersebut, pada hari Selasa (25/8) sekitar pukul 18.00 WIB, tim Operasional Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Firman Simangunsong langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni DS alias DE dan PI alias PU. Dari kedua tersangka ini, petugas menemukan plastik kantong hitam yang berisi satu paket besar berisi sabu dengan berat kotor 100,45 gram”, ujar Ipda M Ruslan.
Ia juga mengungkapkan, selain kantong hitam yang berisi satu paket sabu, dari kedua tersangka ini petugas juga menyita tiga unit ponsel berbagai merek serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah dengan nomor polisi BK 5411 NUM yang digunakan kedua pelaku di lokasi kejadian. Kepada petugas, lanjutnya, kedua pelaku mengungkapkan bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka D alias Ded yang kemudian berhasil diringkus dari salah satu rumah di Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
“Kepada petugas, tersangka D alias Ded mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp 25 juta dari seorang pria berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan. Narkoba tersebut kemudian ia jual kepada DS alias DE dan PI alias PU seharga Rp 27 juta dan akan menjualnya kembali kepada pembeli lain dengan harga Rp 29 juta”, tukasnya.
Dan saat ini, ketiga orang tersangka beserta seluruh barang buktinya itu telah diboyong ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU no.35 thn 2009 tentang narkotika Subsidiair Pasal 609 ayat (2) hurup a Jo pasal 20 huruf c UU RI no.1 thn 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (msp)








