IKLAN

Pemasok Vape Narkoba di THM Helen’s Night Mart Diringkus, Polrestabes Medan Dalami Jaringan Pelaku

MEDAN, Sumutpost.id – Polrestabes Medan kembali mengembangkan pengungkapan kasus peredaran vape mengandung narkoba yang terungkap di Helen’s Night Mart, Jalan Setia Budi, Medan, Minggu (3/8) dini hari kemarin.

Pemasok narkoba yang sebelumnya diburu akhirnya berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah penangkapan pelaku yang hendak bertransaksi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K, M.H, melalui Kasatresnarkoba, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan tersangka berinisial DD (28), warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Polonia, merupakan pemasok vape narkoba kepada FA (24), yang lebih dahulu diamankan saat hendak menjual barang haram tersebut di Helen’s Night Mart.

“Setelah pengungkapan, tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan Alhamdulillah, pemasok narkoba yang sebelumnya kami nyatakan buron berhasil kami ringkus,” kata AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (4/8) pagi.

Dalam penangkapan itu, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba dari tangan DD. Berdasarkan pengakuannya, seluruh vape narkoba yang dimilikinya telah habis terjual, termasuk tiga unit vape narkoba yang sebelumnya diberikan kepada FA untuk dipasarkan di Helen’s Night Mart.

BACA JUGA..  Saleh Pakpahan Diduga Bunuh Anak Tirinya Berusia 3 Tahun Dengan Dicekik

Meski demikian, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan para kurirnya. Di dalam perangkat tersebut, penyidik juga menemukan catatan riwayat penjualan yang kini menjadi bahan pendalaman.

“Dari tangan pemasok narkoba, kami tidak temukan narkoba karena narkobanya sudah habis terjual. Ini yang sedang kami dalami, ke mana saja pelaku menjual narkoba selama ini,” ujar Rafli.

BACA JUGA..  Dua Bocah Perempuan Ditemukan Meninggal Setelah Hanyut di Sungai Del

Kepada penyidik, DD mengaku belum lama menjalankan bisnis peredaran vape mengandung narkoba. Namun, polisi masih akan mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

“Belum cukup lama pelaku menjalankan bisnis narkoba, namun keterangannya tentu masih akan kami dalami untuk membongkar jaringan pelaku yang lain,” pungkas AKBP Rafli. (msp)