IKLAN

Proyek Revitalisasi SD Aksara: Kepala Sekolah Tolak Konfirmasi dan Larang Wartawan Ambil Dokumentasi

Proses pengerjaan program revitalisasi SD Negeri 158493 Sibuluan 1B. (Aris Barasa/Sumutpost.id)

TAPTENG, Sumutpost.id – Kepala Sekolah SD Negeri 158493 Sibuluan 1B (SD Aksara), Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Rahmawati Siregar, menolak memberikan konfirmasi kepada wartawan terkait pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah yang sedang berlangsung. Tidak hanya menolak diwawancarai, ia juga meminta agar wartawan tidak mengambil dokumentasi aktivitas pekerjaan di lokasi proyek.

Peristiwa itu terjadi saat awak media mendatangi lokasi proyek pada Sabtu 1 Agustus 2026 untuk mengonfirmasi sejumlah temuan di lapangan, di antaranya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan penggantian atap dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ketika disinggung mengenai pemberitaan sebelumnya terkait dugaan tidak diterapkannya standar K3, Rahmawati menyatakan bahwa alat pelindung diri (APD) sebenarnya telah disediakan.

“APD sudah kami sediakan, seperti rompi, helm, sepatu boots, dan sarung tangan. Tetapi para pekerja beralasan tidak nyaman menggunakannya,” ujarnya.

Saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, Rahmawati memilih tidak memberikan tanggapan.

“Saya tidak mau dikonfirmasi. Berita yang sebelumnya sudah basi,” katanya.

Bahkan, Rahmawati mempersilakan awak media untuk memberitakan sikap penolakanya tersebut. “Buat saja beritanya. Saya tidak mau dikonfirmasi,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, bangunan sekolah yang sebelumnya menggunakan penutup atap seng gelombang (seng galvanis) kini diganti menjadi seng spandek. Namun, rangka atap lama tetap digunakan tanpa dilakukan pembongkaran maupun penyesuaian secara menyeluruh.

BACA JUGA..  Kombes Calvjin Simanjuntak: Omzet Pabrik Liquid Narkotika di Apartemen Podomoro Bisa Rp1,5 Miliar Tiap Hari

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah metode pelaksanaan pekerjaan telah mengacu pada dokumen perencanaan dan RAB. Secara teknis, pemasangan seng spandek memiliki karakteristik berbeda dengan seng gelombang, mulai dari jarak reng, sistem pengikat, hingga kebutuhan penyesuaian rangka atap untuk menjamin keamanan konstruksi.

Pekerja proyek revitalisasi tampak tidak menggunakan menggunakan alat pelindung diri saat memasang atap bangunan. (Aris Barasa/Sumutpost.id)

Ditempat terpisah Pemerhati konstruksi, Budiman Pohan, menilai setiap perubahan jenis penutup atap seharusnya diawali dengan evaluasi terhadap kondisi rangka atap.

“Seng gelombang dan seng spandek memiliki karakteristik yang berbeda. Jarak reng, sistem pengikat, hingga kondisi rangka harus disesuaikan dengan spesifikasi teknis. Karena itu perlu dilihat kembali gambar kerja dan RAB untuk memastikan apakah pekerjaan yang dilakukan telah sesuai dengan perencanaan,” ungkapnya di Pandan, Minggu 2 Agustus 2026.

BACA JUGA..  Wabup Tapteng Lepas 55 Calon Haji Dengan Tepung Tawar dan Upah-upah

Menurut Budiman, keterbukaan dokumen perencanaan merupakan bagian dari transparansi penggunaan anggaran negara.

“Kalau memang pekerjaan sudah sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis, tentu tidak ada alasan untuk menutupinya. P2SP sebaiknya membuka dokumen RAB, gambar kerja, dan spesifikasi teknis sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara,” katanya.

Diketahui, program revitalisasi SD Negeri 158493 Sibuluan 1B (SD Aksara) diketahui bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan Rp1.932.834.029 dan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender, terhitung sejak 2 Juli hingga 23 November 2026. (msp)