KABANJAHE, Sumutpost.id – Kepala Kejaksaan Negeri Karo Edmond Novvery Purba, S.H., M.H didampingi Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap HHM (31), tersangka dugaan tindak pidana korupsi penebangan dan pemanfaatan kayu di Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo Tahun 2022 sampai 2024.
Kajari Karo dalam keterangan pers nya menjelaskan, bahwa penahanan ini dilakukan setelah yang bersangkutan secara kooperatif menyerahkan diri kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo pada Kamis, 30 Juli 2026.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.19/Fd.2/07/2026, tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Juli 2026 sampai dengan 18 Agustus 2026 di rumah tahanan negara.
Perkara ini merupakan pengembangan dari penanganan kasus korupsi penebangan kayu di Kawasan Agropolitan Pemkab Karo yang sebelumnya telah berproses hingga ke persidangan. Dalam perkara tersebut, Terdakwa K (59), selaku Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, telah dinyatakan terbukti bersalah pada tingkat pertama.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2024 tersangka HHM mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) kepada BPHL Wilayah II Medan guna memanfaatkan kayu di areal Kawasan Agropolitan Siosar yang berstatus sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Karo.
Kendati Pemkab Karo telah melayangkan surat keberatan secara berulang kali kepada Kementerian Kehutanan dan BPHL Wilayah II Medan agar penerbitan akses SIPUHH di kawasan tersebut dihentikan, akses itu tetap diterbitkan. Berdasarkan izin akses tersebut, tersangka kemudian melakukan penebangan dan pemanfaatan kayu di atas lahan yang secara hukum sah merupakan aset Pemkab Karo.
Dari alat bukti yang dikumpulkan, perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan hilangnya aset kayu milik Pemkab Karo. Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan ini mencapai Rp1.105.548.815 (satu miliar seratus lima juta lima ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus lima belas rupiah).
Atas perbuatannya, tersangka HHM dijerat dengan ketentuan hukum berikut, Primair: Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah menyerahkan diri, tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif sebelum akhirnya resmi menahan tersangka. Langkah penahanan ini dilakukan guna memperlancar proses penyidikan serta mengantisipasi kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Kejaksaan Negeri Karo berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan perkara ini secara profesional, independen, dan akuntabel, serta akan menindak tegas pihak-pihak lain yang berdasarkan alat bukti terbukti turut bertanggung jawab.
“Penegakan hukum ini dihadirkan demi memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan optimal terhadap keuangan negara,” beber Edmond Novvery Purba S.H, M.H. (msp)







