IKLAN

Korupsi Smartboard di Disdik Tebing Tinggi: Mantan Pj Wali Kota Moettaqin Hasrimy Terima Rp600 Juta

Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqin Hasrimy (kemeja biru tua, kiri), saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi smartboard. (Foto: Istimewa)

MEDAN, Sumutpost.id – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, Dr. Moettaqin Hasrimy, S.STP, M.Si, menerima uang Rp600 juta dalam kasus korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun 2024.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/7/2026) sore menjelang magrib.

Adapun terdakwa dalam kasus korupsi sebesar Rp8,2 miliar ini di antaranya ialah Idham Khalid selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Tebing Tinggi, Budi Pranoto selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (BP), dan Irjen Pol. (Purn.) Bambang Ghiri Arianto selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP).

Tujuh orang saksi dihadirkan dalam sidang kali ini, termasuk Moettaqin yang saat ini menjabat Kepala Satpol PP di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis menegaskan bahwa Moettaqin menerima Rp600 juta dari Bahrun Walidin alias Baron.

BACA JUGA..  Inilah si Agus Herbin Tambun yang Menikami Istrinya saat Nyanyi Live di Sergai

“Pj Wali Kota Tebing Tinggi berdasarkan fakta persidangan ada menerima Rp600 juta lewat plastik kresek di basement di Tebing Tinggi melalui ajudan Pj Wali Kota Moettaqin,” ucap As’ad.

As’ad menyebutkan bahwa uang Rp600 juta tersebut diminta Baron dari Fatimah alias Vie selaku Komisaris PT GEEP sekaligus istri terdakwa Budi yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kali ini.

“Baron minta Rp600 juta kepada Fatimah untuk Pj Wali Kota. Ini perkara tipikor, kita jangan bodoh-bodohi rakyat. Jangan sembarangan penjarakan orang,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, tim penasihat hukum Bambang menunjukkan bukti tangkapan layar percakapan (chat) grup WhatsApp antara Baron dengan Fatimah yang meminta uang sebesar Rp600 juta.

Hakim lalu bertanya kepada Fatimah terkait kebenaran permintaan uang tersebut dan Fatimah pun membenarkannya. Ia mengaku tidak ingat berapa kali menyerahkan uang kepada Baron. Namun, Fatimah memastikan penyerahan uang dilakukan lebih dari dua kali.

BACA JUGA..  Komisi III DPR RI Kunker ke Polda Sumut: Aksi Kejahatan Menurun, Ini Harus Dipertahankan

“Sopir Kadis (Idham) juga sudah mengaku menyerahkan uang Rp600 juta kepada ajudan Pj Wali Kota di Tebing Tinggi. Ini kan semua sudah jelas. Makanya penting Baron dihadirkan di sini,” ujar As’ad.

As’ad lalu menanyakan berapa kali Fatimah menyerahkan uang kepada Baron selaku broker smartboard.
“Saya enggak ingat, Yang Mulia. Ada lebih dari dua kali,” kata Fatimah.

Di penghujung persidangan, As’ad sempat bertanya kepada Moettaqin terkait hubungannya dengan Muhammad Faisal Hasrimy selaku mantan Pj Bupati Langkat dan kini menjabat Kadis Kesehatan Sumut.

“Sama-sama pejabat di lingkungan Pemprov Sumut. Tidak ada hubungan keluarga. Kami satu kampung. Kurang tahu kenapa Baron bisa ada di Langkat dan di Tebing Tinggi,” kata Moettaqin.

Sementara itu, Moettaqin saat diwawancarai awak media seusai persidangan berkilah bahwa dirinya tidak mengetahui uang Rp600 juta tersebut diterima Pj yang mana. Padahal, di dalam persidangan majelis hakim menyebut nama Moettaqin.

BACA JUGA..  Pemprov Sumut Tingkatkan Perlindungan Anak, Puluhan Anak Jalanan dan Orangtuanya Ditertibkan

“Katanya Pj, tapi Pj mana tidak tahu saya. Pj kan banyak, enggak tahu saya Pj mana. Ada 200 berapa kemarin Pj-nya di Indonesia kan,” ucapnya sambil berjalan cepat menuju pintu keluar PN Medan.

Ketika disampaikan oleh wartawan bahwa Pj yang dimaksud adalah Pj Wali Kota Tebing Tinggi tahun 2024, Moettaqin menuding awak media tidak menyimak persidangan.

“Enggak ada, Abang-abang enggak simak berarti. Enggak ada, itu kan sama-sama kita sudah dengar di ruang sidang,” katanya.

Lebih lanjut, ketika kembali ditanya terkait penerimaan uang Rp600 juta, Moettaqin menuding awak media tidak mengerti.

“Tidak, Bapak tidak mengerti berarti. Ya, ada permintaan, cuma yang memintakan saya tidak tahu siapa,” ujar dia.

Moettaqin mengaku tak mengetahui kasus ini apakah ada hubungannya dengan Faisal Hasrimy atau tidak. Nama Faisal Hasrimy diketahui ikut terseret dalam kasus korupsi smartboard di Disdik Kabupaten Langkat. (msp)