IKLAN

Pasca Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Bio Solar, Pertamina Tutup Operasional SPBU Jalan Gajah Mada

Pasca Polrestabes Medan mengungkap dan membongkar sindikat maling BBM, SPBU di Jalan Gajah Mada ini ditutup Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Pasca Polrestabes Medan mengungkap dan membongkar sindikat maling BBM, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menghentikan sementara operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU di Jalan Gajah Mada, Kota Medan.

Dalam kasus ini, polisi menemukan dugaan praktik memasukkan BBM bersubsidi jenis Bio Solar ke tangki penyimpanan Dexlite. BBM itu kemudian diduga dijual dengan harga Dexlite

Pertamina menyatakan penghentian operasional SPBU tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas produk, memastikan integritas penyaluran BBM, dan melindungi hak konsumen.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Polrestabes Medan. Menurut Fahrougi, Pertamina mengapresiasi langkah kepolisian yang mengungkap dugaan pelanggaran dalam distribusi BBM tersebut.

“Pertamina mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif dengan memberikan data maupun informasi yang diperlukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (29/6/2026) kemarin.

Fahrougi mengatakan, Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya menyerahkan penyelidikan dan penyidikan kepada aparat penegak hukum.

Ia menyebut, penegakan hukum diperlukan untuk menjaga tata kelola penyaluran BBM tetap transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Sebagai tindak lanjut, Pertamina menjatuhkan sanksi kepada SPBU Gajah Mada Medan berupa penghentian penyaluran seluruh jenis BBM.

Selain itu, operasional SPBU juga dihentikan sementara hingga proses hukum selesai. “Langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan Pertamina terhadap setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat maupun mencederai tata kelola penyaluran BBM,” katanya, sembari menegaskan bahwa Pertamina mengingatkan seluruh lembaga penyalur BBM agar menjalankan operasional sesuai standar operasional prosedur atau SOP.

BACA JUGA..  114 Calhaj Aceh Tenggara Tiba di Bandara SIM Aceh

Selain itu, seluruh SPBU wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta perjanjian kerja sama yang berlaku.
Fahrougi mengingatkan, Pertamina tidak menoleransi pelanggaran yang dapat merusak kualitas produk dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pertamina tidak menoleransi segala bentuk penyimpangan yang dapat memengaruhi kualitas produk, pelayanan kepada masyarakat, maupun kepercayaan publik terhadap distribusi energi,” tegasnya.

Meski SPBU Gajah Mada ditutup sementara, Pertamina memastikan pasokan BBM untuk masyarakat tetap aman. Fahrougi mengatakan, Pertamina telah menyiapkan skema penyaluran BBM melalui sejumlah SPBU di sekitar lokasi.

Pertamina juga melakukan monitoring distribusi secara intensif agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar. Ke depan, Pertamina akan memperkuat pengawasan terhadap seluruh lembaga penyalur. Pengawasan dilakukan melalui monitoring transaksi berkala, evaluasi operasional, pembinaan, serta penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis saat menjelaskan pengungkapan sindikat BBM di Kota Medan. (Ist/Sumutpost.id)

Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Sebelumnya, Polrestabes Medan mengungkap dugaan penyelewengan distribusi BBM di SPBU Jalan Gajah Mada. Dalam kasus itu, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari supervisor SPBU, operator SPBU, dan dua sopir truk tangki. Para tersangka disebut masing-masing bernama Agus Pranata Tarigan selaku supervisor SPBU, Ahmad Wahyudin Matondang selaku operator SPBU, serta Pandapotan Sirait dan Evando Situngkir selaku sopir truk tangki PT Elnusa.

Keempatnya diduga terlibat dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi jenis Bio Solar. Polisi menyebut, praktik tersebut diduga sudah berlangsung sekitar sembilan bulan. Dari setiap transaksi, para pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 3 juta.

BACA JUGA..  Operasi Lilin Toba 2024, Ditlantas: Ratusan Kecelakaan, 31 Meninggal Dunia dan Ratusan Mengalami Luka-Luka

Modus Masukkan Bio Solar ke Tangki Dexlite

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku adalah memasukkan Bio Solar ke tangki penyimpanan Dexlite. Padahal, SPBU tersebut disebut tidak menjual Bio Solar. BBM bersubsidi yang dimasukkan ke tangki Dexlite itu kemudian diduga dijual kepada konsumen dengan harga Dexlite.

“Jadi modusnya ini para pelaku mengisi Bio Solar ke tangki Dexlite, sementara di SPBU itu tidak menjual Bio Solar. Jadi penyimpanan Dexlite itu dicampur diisi dengan Bio Solar, dijual dengan harga Dexlite. Jadi kan tentunya harganya sudah beda,” katanya.

Berdasarkan harga yang ditetapkan pemerintah, Bio Solar seharusnya dijual Rp 6.800 per liter. Sementara Dexlite merupakan BBM nonsubsidi dengan harga Rp 23.000 per liter. Perbedaan harga tersebut diduga menjadi celah keuntungan bagi para pelaku.

CCTV Dimatikan Saat Pembongkaran BBM

Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan dugaan upaya menutupi praktik tersebut dengan mematikan kamera pengawas atau CCTV di area SPBU.

Menurut Adrian, CCTV dimatikan setiap kali para pelaku menjalankan aksinya. “Jadi setiap kali bereaksi, petugas SPBU selalu mematikan CCTV di sekitar lokasi SPBU. Sehingga pada saat pembongkaran tidak terekam,” ujar Adrian, dalam konfrensi pers beberapa hari lalu.

Dengan CCTV yang tidak merekam, aktivitas pembongkaran BBM ke tangki penyimpanan tidak terdokumentasi. Polisi menduga langkah itu dilakukan untuk menghindari jejak visual dari aktivitas penyelewengan BBM.

BACA JUGA..  Polisi & Pemda Tapteng Diminta Tutup Tambak Udang Diduga Cemari Lingkungan di Pandan Laut

AKBP Adrian juga mengatakan, BBM jenis Bio Solar yang diselewengkan awalnya bukan ditujukan untuk SPBU di Jalan Gajah Mada. Menurut polisi, truk tangki semula hendak mengantarkan BBM ke SPBU di Jalan Asrama. Namun, sebelum sampai ke tujuan, sebagian BBM disebut lebih dulu diturunkan di SPBU Jalan Gajah Mada. Praktik itu dikenal dengan istilah “kencing”.

“Jadi awalnya truk ini mau bawa BBM ke SPBU di Jalan Asrama, tapi “kencing” dulu ke SPBU di Jalan Gajah Mada itu. Misalnya dari 16 ton pesanan SPBU Jalan Asrama, ada sebagian kecil yang diturunkan ke SPBU di Jalan Gajah Mada,” ungkapnya.

Polisi menyebut praktik itu dapat terjadi karena adanya hubungan saling mengenal antara pihak SPBU dan sopir truk tangki. Dari hubungan tersebut, muncul dugaan kesepakatan untuk menyisihkan sebagian BBM yang seharusnya dikirim ke SPBU lain.

Pengawasan SPBU Akan Diperketat

Kasus dugaan penyelewengan BBM di SPBU Gajah Mada Medan menjadi perhatian karena menyangkut distribusi BBM subsidi dan perlindungan konsumen. Pertamina memastikan akan memperkuat pengawasan terhadap lembaga penyalur agar peristiwa serupa tidak terulang.

Pengawasan dilakukan melalui pemantauan transaksi, evaluasi operasional, hingga penindakan bila ditemukan pelanggaran. Sementara itu, proses hukum terhadap empat tersangka masih berjalan di Polrestabes Medan. Pertamina menyatakan akan tetap kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk menyediakan data dan informasi yang diperlukan dalam penyidikan. (msp)