MEDAN, Sumutpost.id – Badan Intelijen Strategis (BAIS) menangkap 6 pelaku penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesis (PMI) di Perairan Kuala Bagan Asahan, Kabupaten Asahan. Para pelaku dan korban kemudian diserahkan ke Polda Sumut.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol Kristinatara Wahyuningrum membenarkan penangkapan pelaku penyelundupan calon PMI tersebut.
Ia juga memastikan akan mengembangkan dan mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk mendalami keterlibatan pemilik kapal berinisial RS.
“Penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melengkapi berkas perkara, serta melanjutkan proses hukum hingga tahap penuntutan,” ujar Kombes Kristinatara kepada wartawan, Kamis 11 Juni 2026.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penyelundupan manusia dan penempatan pekerja migran nonprosedural yang dapat membahayakan keselamatan warga negara Indonesia serta merugikan negara.
Calon PMI yang diselamatkan tim gabungan BAIS dan Polda Sumut dari kejahatan penyelundupan manusia melalui Perairan Kuala Bagan Asahan itu rencananya akan diperkerjakan di Negara Malaysia.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/VI/2026/SPKT Dit PPA dan PPO/Polda Sumut pada 2 Juni 2026 dengan pelapor Faisal Hasan.
Peristiwa tersebut terungkap pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di Perairan Kuala Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.
Sebanyak 6 pelaku yang diamankan yaitu; B (55) berperan sebagai tekong atau nahkoda kapal, IN (44), berperan sebagai kepala kamar mesin sekaligus mekanik kapal. MJ alias MJT (32), berperan sebagai juru masak kapal. AA (47), berperan sebagai penambat kapal dan membantu operasional kapal. P alias I (41), berperan sebagai penambat kapal dan membantu operasional kapal.
Tim gabungan BAIS dan Polda Sumut juga mengamankan barang bukti 11 unit telepon genggam, uang tunai Rp.480.000 yang disita dari tersangka B.
Kapal Kayu Pukat Jaring berwarna biru dengan lis merah yang digunakan sebagai sarana pengangkutan calon PMI, dan kini kapal dititipkan di Markas Satpol Airud Tanjungbalai.
Para pelaku dijerat Pasal 457 Jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, melanggar Pasal 81 dan Pasal 83 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Para korban sebanyak 8 orang kini dititipkan di BP3MI Sumut untuk perlindungan dan pendampingan. (msp)







