KUTACANE, Sumutpost.id – Kepala SMAN 2 Lawe Sigala-Gala, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Anwar, kembali bungkam ketika dikonfirmasi terkait pengalokasian atau realisasi dana BOS dan SPP di sekolah yang dipimpinnya.
Diketahui, pengalokasian dana BOS dan SPP tahun ajaran 2023, 2024 dan 2025 di SMAN 2 Lawe Sigala-Gala tersebut tidak pernah dipublikasikan sebagaimana peraturan pemerintah mewajibkan sekolah mempublisnya paling tidak dijabarkan di papan pengumuman di area sekolah.
Wartawan media Sumutpost.id, untuk kedua kalinya mengirimkan pertanyaan (melalui perpesanan) terkait keterbukaan informasi soal dana BOS dan kutipan rutin (SPP), pada Senin 8 Juni 2026 pukul 09.00 WIB.
Walau sudah tercentang dua tanda pesan sukses terkirim, tetapi Anwar selaku penanggungjawab operasional di SMAN 2 Lawe Sigala-Gala, tidak pernah membalasnya hingga malam ini.
Diberitakan sebelumnya, pola ketertutupan pihak SMAN 2 Lawe Sigala-gala atas rincian alokasi dana BOS, sudah diperbincangkan banyak pihak di Kabupaten Aceh Tenggara. Bahkan, sejumlah LSM maupun organisasi lainnya yang peduli terhadap dunia pendidikan, meminta aparat penegak hukum atau inspektorat Aceh, untuk segera turun dan melakukan pemeriksaan terhadap SMAN 2 Lawe Sigala-gala.
Dan, konfirmasi ini merupakan tindak lanjut pemberitaan sebelumnya mengenai iuran SPP di sekolah tersebut. Media ini telah menyampaikan permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 5 Juni 2026 lalu dan kembali mengirimkan konfirmasi kedua untuk pemberitaan lanjutan pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Dalam konfirmasi itu, media ini meminta penjelasan mengenai realisasi atau alokasi penggunaan Dana BOS dan dana SPP tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025, termasuk dasar kebijakan, mekanisme pengelolaan, serta pelaksanaannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 2 Lawe Sigala-Gala belum memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang diajukan terkait pengelolaan anggaran pendidikan tersebut.
Perkembangan informasi terkait persoalan ini akan terus dipantau dan diberitakan kepada publik berdasarkan data, dokumen, serta fakta yang diperoleh melalui proses verifikasi. (msp)







