KUTACANE, Sumutpost.id – Kartu pembayaran bertuliskan Iuran SPP Sekolah dan OSIS di SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Tahun Pelajaran 2025/2026 menjadi sorotan setelah memuat iuran Rp55 ribu per bulan yang dilengkapi stempel lunas, tanda tangan bendahara, serta ketentuan pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Dokumen tersebut memuat nominal yang telah ditetapkan berikut batas waktu pembayaran. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar penerapan iuran di sekolah negeri, terutama di tengah ketersediaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari anggaran negara.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menyebutkan bahwa sumbangan pendidikan tidak boleh bersifat memaksa, mengikat, maupun ditentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya.
Beredarnya kartu pembayaran tersebut mendorong desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, dan Dinas Pendidikan Aceh menelusuri dasar kebijakan iuran, dokumen rapat komite, serta penggunaan dana yang dihimpun dari siswa.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan seluruh mekanisme penggalangan dana di lingkungan sekolah berjalan sesuai ketentuan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pembiayaan yang perlu diklarifikasi terkait program yang telah didanai melalui Dana BOS.
Transparansi pengelolaan dana pendidikan dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola sekolah negeri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penetapan maupun mekanisme iuran tersebut meski upaya konfirmasi telah disampaikan media ini melalui pesan WhatsApp. (msp)







