BINJAI, Sumutpost.id – Komitmen pemberantasan narkoba terus ditunjukkan Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara.
Melalui operasi penyamaran (undercover), petugas berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Binjai, Selasa (26/5/2026).
Kedua pelaku masing-masing berinisial RH (29), warga Sei Deli, Kecamatan Medan Barat, dan RS (32), warga Desa Sei Tampah, Kabupaten Labuhanbatu.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane SH MH mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan operasi undercover oleh personel Satres Narkoba.
Pelaku RH ditangkap di Jalan Mushola, Kecamatan Binjai Barat, sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 6,02 gram yang dibungkus plastik klip transparan, satu kotak merah tempat penyimpanan narkotika, serta satu unit sepeda motor Honda BK 5764 AMQ.
Sementara itu, pelaku RS diamankan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menyita satu paket sabu-sabu seberat 1,26 gram serta satu plastik klip kosong.
“Komitmen pemberantasan narkoba terus kami lakukan melalui operasi undercover sehingga berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai bandar sabu di wilayah hukum Polres Binjai,” ujar AKP Ismail Pane.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas Kasat Narkoba.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba. Peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Kapolres.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri. (msp)







