IKLAN
DAERAH  

LSM PERKARA dan PPPI Minta Polda Aceh Telusuri Pengelolaan Dana BOS dan SPP di Aceh Tenggara

Kedua pimpinan LSM yang menjadi narasumber pemberitaan. (Ist/Sumutpost.id)

KUTACANE, Sumutpost.id – LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (PERKARA) meminta Polda Aceh melakukan penelusuran terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di lingkungan SMA dan SMK negeri maupun swasta di Kabupaten Aceh Tenggara, sebagai bagian dari pengawasan terhadap tata kelola anggaran pendidikan.

Ketua LSM PERKARA, Izharudin, mengatakan langkah tersebut penting guna memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat

BACA JUGA..  Tutupi Borok Dari Medan, Pemprov Sumut Hibahkan Rp41 Miliar Rampungkan Plaza Square UMKM USU

“Kami berharap Polda Aceh dapat melakukan penelusuran dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOS maupun uang SPP agar penggunaannya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Izharudin, Rabu (27/5/2026)

Menurut pihak LSM, pihaknya menerima masukan dari sejumlah masyarakat terkait pentingnya keterbukaan penggunaan anggaran pendidikan di lingkungan sekolah. Karena itu, pengawasan dinilai perlu diperkuat guna menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.

BACA JUGA..  Peringati Hari Veteran Nasional ke-76 di Kota Binjai: Mengabdi Tanpa Batas, Berjuang Sepanjang Masa

Izharudin menambahkan, pengutipan uang SPP diharapkan mengacu pada Permendikbud nomor 75 tahun 2016, dan penggunakan Rencana Kegiatan anggaran sekolah (RKAS) dilaksanakan secara terbuka kepada wali murid dan masyarakat.

“Pengelolaan dana pendidikan yang terbuka penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” ujarnya.

Sedangkan Ketua LSM PPPI Aceh Tenggara Arahim Johari, ditemui di kantornya, berpendapat bahwa pengawasan terhadap anggaran pendidikan merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola yang baik di lingkungan sekolah.

BACA JUGA..  Setahun Selesai Dibangun Gapura Adi Pura Langkat Rusak, Biaya Proyeknya Hampir 700 Juta

Ia berharap seluruh pihak terkait dapat mendukung terciptanya pengelolaan dana pendidikan yang akuntabel, tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, tutup Arahim Johari.

Berita ini memuat pernyataan dan pandangan narasumber dari pihak lembaga masyarakat terkait dorongan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.

Hingga berita ini dipublikasikan, media belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak terkait. (msp)