MEDAN, Sumutpost.id – Sebuah poskamling yang berada di Gang Padang, Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Akibatnya, seorang pria berinisial SR alias A (45), yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam di pos ronda tersebut ditangkap Polrestabes Medan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan adanya aktivitas jual beli sabu di poskamling tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat.
“Pelaku memanfaatkan poskamling sebagai tempat transaksi narkoba agar tidak menimbulkan kecurigaan warga,” ucap Rafli, Selasa (19/5/2026).
Berbeda dengan modus pengedar pada umumnya, SR tidak menyimpan sabu dalam paket-paket kecil siap edar. Ia menyimpan sabu dalam satu wadah besar lalu mengemas ulang sesuai pesanan pembeli.
“Kalau ada pembeli, sabu baru dipaketkan. Bisa satu gram atau dua gram, tergantung pesanan,” katanya.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,72 gram, sejumlah plastik klip kosong, timbangan elektrik serta uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba.
Saat diperiksa, SR mengaku sudah sekitar tiga bulan menjalankan bisnis sabu yang diperolehnya dari pemasok berinisial CG. Pelaku diketahui mendapat keuntungan Rp200.000 untuk setiap gram sabu terjual.
“Kami sudah mengantongi identitas pemasoknya dan masih melakukan pengejaran,” ujarnya. (msp)







