TAPUT, Sumutpost.id – Sebulan setelah dilaporkan, Polres Tapanuli Utara (Taput) didesak untuk segera menuntaskan penanganan laporan polisi (LP) terkait dugaan penggelapan dalam jabatan diĀ Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (TSBP) yang sebelumnya telah dilaporkan pada 1 April 2026, lalu.
Pasalnya, dugaan penggelapan dalam jabatan itu telah mengakibatkan tertunggaknya pembayaran tagihan para supplier pemasok bahan ke koperasi TSBP. Dan hampir membuat pasokan bahan untuk sejumlah dapur yang melaksanakan program Presiden Prabowo yakni Makan Bergizi Gratis nyaris terganggu. Kasus inipun telah membuat heboh di kalangan warga masyarakat.
“Kita berharap pihak kepolisian (Polres Taput) segera mempercepat proses laporan penggelapan di koperasi TSBP. Karena akibat penggelapan itu, tagihan kami jadi tertunggak,” kata sejumlah supplier yang memiliki tagihan ke Koperasi TSBP kepada wartawan, Rabu 13 Mei 2026.
Para supplier menjelaskan, pihak koperasi TSBP dengan kepengurusan Ketua Hendra Utama Sipahutar, baru -baru ini telah membayarkan sekitar 60 persen tagihan. Pelunasan disebut belum dapat dilakukan karena kemampuan keuangan koperasi di akhir jabatan EH sebagai ketua Koperasi, tidak mampu untuk membayar semua tagihan para supplier yang jumlahya sekitar Rp2, 9 Miliar. Dimana posisi saldo koperasi TSBP di akhir jabatan Erni Mesalina sebagai ketua disebut kurang lebih sekitar Rp1.2 Miliar.
“Makanya kami para supplierĀ berharap agar polisi segera mempercepat proses laporan penggelapan di dalam koperasi. Supaya jelas siapa yang menggelapkan dana koperasi yang membuat tagihan kami tertunggak. Padahal pelunasan tagihan itu sangat kami butuhkan untuk kelanjutan usaha kami,” kata sejumlah supplier tersebut.
Lebih lanjut, mereka mengatakanĀ pihak Polres Taput seharusnya memberikan perhatian khusus dan atensi untuk mempercepat penanganan kasus tersebut.
“Karena kasus ini sudah meresahkan di kalangan masyarakat. Jadi tolonglah kepada bapak Kapolres Tapanuli Utara untuk segera menuntaskan kasus ini ,” harap para supplier.
Sementara itu, Kasi Hubungan Masyarakat Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Rabu 13 Mei 2026 saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan dari pelapor, terlapor beserta saksi atas LP dugaan penggelapan dalam jabatan Koperasi TSBP.
Baringbing mengatakan, hingga sejauh ini LP dugaan penggelapan dalam jabatan masih dalam tahap lidik. Upaya selanjutnya, kata Baringbing, penyidik berencana untuk mengundang saksi ahli di bidang koperasi.
Terkait persoalan ini, pengurus hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (TSBP) menyampaikan kepada masyarakat, anggota koperasi, mitra usaha, supplier, dan aparat penegak hukum terkait kondisi yang saat ini terjadi di internal koperasi.
Berdasarkan hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), Ketua Koperasi sebelumnya telah resmi diberhentikan dari jabatannya karena diduga melakukan tindakan penggelapan dalam jabatan sebagaimana ditemukan dalam hasil pemeriksaan dan temuan konsultan independen.
Adapun dugaan perbuatan tersebut antara lain berupa terjadinya pemindahan dana dari rekening koperasi ke rekening pribadi Ketua Koperasi lama dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp38 miliar. Selain itu, ditemukannya kewajiban hutang kepada supplier sebesar kurang lebih Rp2,9 miliar yang belum dibayarkan.
Dijelaskan, pada saat kepengurusan baru menerima tanggung jawab pengelolaan koperasi, saldo tabungan koperasi yang tersedia hanya tersisa sekitar Rp1,2 miliar sehingga tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada supplier. Akibat kondisi tersebut, Ketua Koperasi ad interim hasil RALB harus menghadapi tuntutan pembayaran dari para supplier, meskipun dugaan transaksi dan pengelolaan keuangan tersebut terjadi pada masa kepengurusan sebelumnya,
Demi melindungi kepentingan anggota koperasi, menjaga keberlangsungan usaha, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak, pengurus baru telah membuat Laporan Polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap Ketua Koperasi lama.
“Namun hingga saat ini, kami menilai proses penanganan perkara berjalan lambat, sementara para supplier terus menuntut kepastian pembayaran dan bahkan telah melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk kekecewaan atas belum adanya kepastian hukum,” demikian isi pernyataan resmi dari kepengurusan baru Koperasi TSBP.
Kepengurusan baru koperasi TSBP menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
Namun pihaknya juga meminta secara terbuka kepada aparat penegak hukum, khususnya penyidik yang menangani perkara ini, agar segera mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan, memeriksa seluruh aliran dana yang diduga dipindahkan dari rekening koperasi, melakukan langkah hukum yang objektif, profesional, dan transparan dan memberikan kepastian hukum kepada anggota koperasi dan para supplier yang dirugikan untuk menghindari adanya kesan pembiaran ataupun perlambatan penanganan perkara yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Diterangkan, dasar hukum dugaan perbuatan tersebut dapat mengarah pada ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Ketentuan lain yang berkaitan dengan tindak pidana pengelolaan keuangan dan penyalahgunaan kewenangan.
“Kami menegaskan bahwa rilis ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada anggota koperasi, supplier, dan masyarakat luas serta sebagai dorongan agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan perkara ini sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap anggota koperasi, mitra usaha, dan masyarakat,”demikian akhir pernyataan resmi dari pihak kepengurusan baru Koperasi TSBP. (msp)








