MEDAN, Sumutpost.id – Besok, 1 Mei 2026 belasan ribu buruh dipastikan akan turun ke jalan di Kota Medan, mendesak dan meminta lapangan pekerjaan baru ke pemerintah, usai mereka di PHK perusahaan tempat mereka bekerja selama ini. Aksi massa besok akan bermuara di kantor DPRD dan Gubernur Sumatera Utara.
Sedikitnya 25 organisasi buruh khusus dari perusahaan pengolahan kayu yang izinnya telah dicabut pemerintah pascabencana di Sumatera Utara akhir tahun lalu, bersama-sama dengan ribuan buruh lainnya akan bersatu menyuarakan hak kepada pemerintah di peringatan hari buruh nasional May Day besok.
Peringatan May Day kali ini akan berbeda dari tahun sebelumnya. Dimana, tahun ini belasan bahkan puluhan ribu karyawan telah mengalami PHK oleh perusahan yang divonis pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan, sebagai pihak penyebab bencana alam dasyat di akhir tahun 2025 lalu.
Berangkat dari status baru (pengangguran), ribuan karyawan beberapa bulan belakangan ini telah menjerit ke banyak pihak terkait nasib mereka. Tidak hanya karyawan yang menderita akibat kebijakan pemerintah, tetapi seluruh keluarganya ikut “mati suri” dan kembali ke jaman batu terkait kelangsungan hidupnya.
Kengerian kehidupan yang akan dan sudah dialami ribuan karyawan dan keluarga membuat Serikat Buruh ’92 — satu dari 25 serikat, angkat bendera mendesak pemerintah memulihkan kehidupan karyawan.
Ketua Presidium Konfederasi Serikat Buruh ’92, Drs. Pahala Napitupulu, kepada media di Medan, 30 April 2026, mengatakan bahwa besok (1 Mei) pihaknya bersama 24 serikat lainnya akan berkumpul di Gedung Serbaguna di daerah Pancing sekitar pukul 10.00 Wib. Dari sana, sekitar 400 buruh akan bergabung dengan ribuan buruh lainnya berjalan menuju kantor DPRD dan Gubernur Sumut.
“Besok kita bersama 24 serikat buruh lainnya akan berkumpul di gedung Serbaguna di Pancing. Disana kita akan menyuarakan tuntutan kepada pemerintah untuk menormalisasi status PHK mendapat pekerjaan kembali. Dan kita akan bergabung dengan ribuan karyawan/buruh lainnya menuju kantor DPRD Sumut dan Gubernur,” ujar Pahala.
Disebutkan Pahala, katanya, pemerintah salah total menutup perusahaan pengolahan kayu dan sejenisnya. Sebanyak 17 perusahaan pengolahan layu di Sumut resmi dicabut izinnya oleh pemerintah. Imbasnya, perusahaan memberhentikan (PHK) karyawan. Ribuan karyawan dan keluarganya menjadi korban.
“Pemerintah tidak peka dengan keputusannya. Pemerintah tidak tahu, sekarang anak-anak karyawan yang di PHK sudah pulang dari Jawa. Mereka ada yang semester 3, semester 2 harus pulang kampung, karena orangtuanya sudah tidak bekerja lagi. Kondisi ini tidak pernah dipikirkan pemerintah. Sangat ngeri imbasnya ini. Banyak generasi emas harus mengubur impiannya menjadi anak yang sukses karena bapaknya sudah dipecat dari tempat kerjanya. Pulang kampung sekarang anak-anak itu,” ujar Pahala.
Pemerintah Ciptakan Tsunami Pengangguran, Gubsu Harus Peka
Lebih jauh, Pahala mengatakan bahwa pemerintah sadar atau tidak sadar telah menciptakan tsunami pengangguran. Katanya, total perusahaan yang izinnya dicopot 28 dan 17 diantaranya ada di Sumut. Dari 28 perusahaan yang tersebar di Aceh, Sumbar Sumut ini, puluhan ribu karyawan tiba-tiba menyandang status pengangguran.
“Ini bencana kemanusian nasional. Mungkin sampai saat ini belasan ribu yang di PHK masih memiliki tabungan untuk makan, tapi tidak ada jaminan untuk bulan depan apakah masih bisa makan. Bahkan, imbasnya ini sama buruknya dengan bencana alam yang terjadi pada akhir tahun lalu,” tegas Pahala.
Kata Pahala Napitupulu, pemerintah wajib bergerak cepat. Gubernur Sumut, Bobby Nasution harus peka bila tidak ingin kondisi pasca pemecatan karyawan ini makin pelik.
“Kita sebagai wadah dan perwakilan buruh, meminta Gubsu pak Bobby Nasution, melihat tuntutan aksi besok dari kacamata yang lebih luas. Kalau pemerintah tidak siap menciptakan lapangan kerja baru, sangat mungkin kondisi sosial di masyarakat khususnya daerah pemukiman karyawan perusahaan bergolak. Kita tidak menginginkan hal itu terjadi, maka kita minta pemerintah harus merespon poin ini besok,” ujar Pahala.
Diakhir pernyataannya, Pahala mengatakan, harusnya pemerintah jangan membunuh perusahaan. Bila ditemukan kesalahan, ya harusnya dihukum sesuai undang-undang.
“Harusnya dihukum perusahaan yang terbukti bersalah, jangan ditutup. Karena undang-undang kita mengatakan itu. Ilustrasinya, pelaku pembunuhan saja dihukum sesuai berat perbuatannya. Ya kalau perbuatan itu sangat vatal mungkin hukuman mati. Tapi, apakah semua perusahaan yang dicabut izinnya ini sudah dinyatakan sebagai pelaku penyebab banjir? Tanpa persidangan, tanpa surat peringatan, pemerintah langsung memvonis tutup perusahaan. Ini tidak mencerminkan undang undang dasar negara kita,” tegas Pahala mengakhiri, sembari menambahkan bahwa hingga saat ini Kementerin Kehutanan belum bisa memastikan kayu gelondongan yang bermerek, milik siapa dari antara perusahaan yang telah ditutup itu.
PT TPL PHK Karyawan 12 Mei
Diketahui, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), resmi mengumumkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya yang dijadwalkan mulai berlaku pada 12 Mei 2026. Langkah ini sebelumnya telah disosialisasikan kepada para pekerja pada kurun waktu 23 hingga 24 April 2024.
“Pada tanggal 23 April 2026 – 24 April 2026, Perseroan melakukan sosialisasi kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan Perseroan, Pemutusan Hubungan Kerja mana akan berlaku efektif 12 Mei 2026,” bunyi keterangan Manajemen Toba Pulp Lestari dikutip dari keterbukaan informasi, Minggu (26/4/2026).
Keputusan berat ini merupakan buntut dari kebijakan pemerintah yang mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perusahaan di wilayah Sumatera pada awal tahun ini. Akibat pencabutan izin tersebut, operasional pemanfaatan hutan di area terkait terpaksa berhenti total.
“Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan,” sebut manajemen PT TPL.
Walaupun harus melakukan efisiensi tenaga kerja, manajemen menegaskan bahwa fenomena PHK ini tidak memberikan dampak instan yang mengganggu stabilitas keuangan maupun keberlangsungan bisnis perusahaan secara makro.
Sebagai informasi, TPL masuk dalam daftar 28 korporasi yang izinnya dicabut pemerintah. Hal ini disebabkan oleh adanya indikasi pelanggaran operasional yang memicu bencana ekologis di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Secara total, pemerintah mencabut hak konsesi PBPH milik TPL seluas 167.912 hektare. (msp)








