IKLAN IKLAN
DAERAH  

Usai Diberitakan, BPJS Kesehatan Kabanjahe Akhirnya Ubah Kebijakan PRB: Obat Diantar ke Puskesmas

Dugaan Pelanggaran SOP Jadi Catatan Kelam

​KABANJAHE, Sumutpost.id – Setelah diberitakan Sumutpost.id lalu  menuai polemik dan kritik tajam, perjuangan warga pelosok Kabupaten Karo untuk mendapatkan akses obat yang manusiawi akhirnya membuahkan hasil. BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe resmi mengubah prosedur pendistribusian obat Program Rujuk Balik (PRB) yang selama ini dinilai mencekik ekonomi masyarakat kecil.

​Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat BPJS Kesehatan Kabanjahe, Senin (27/4/2026), diputuskan bahwa pasien di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat kota.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan BPJS Kesehatan bersama jajaran Kepala Puskesmas Tigabinanga, Puskesmas Juhar, Puskesmas Laubaleng, dan Puskesmas Mardingding.

Keputusan utama kesepakatan tersebut menyatakan bahwa BPJS Kesehatan kini menggandeng Apotek Kimia Farma untuk mendistribusikan obat langsung ke titik terdekat dengan pasien.

BACA JUGA..  Rapat Paripurna DPRD Karo Atas Pandangan Bupati Terkait Relokasi Tahap II Pengungsi Sinabung

​”BPJS bekerja sama dengan Apotek Kimia Farma, dan obat PRB akan diantar langsung oleh pihak apotek ke Puskesmas masing-masing. Ini adalah langkah konkret untuk membantu masyarakat,” ungkap laporan hasil pertemuan tersebut.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi warga di pelosok seperti Lau Pakam atau Mardinding. Pasien kronis kini cukup mendatangi Puskesmas setempat untuk mengambil obat rutin tanpa harus merogoh kocek hingga Rp100.000,- hanya untuk ongkos bus.

​Sorotan Legislatif dan Kritik Tajam Terhadap SOP

​Meski solusi telah dicapai, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Karo, Raja Edward Sebayang, yang sejak awal mengawal isu ini, menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini merupakan bukti bahwa sistem sebelumnya memang bermasalah.

BACA JUGA..  SOP BPJS Kesehatan Dikeluhkan, Warga Karo Terpaksa Rogoh Kocek Ratusan Ribu Demi Obat Murah

​”Jangan persulit masyarakat. Bayangkan, ongkos bus seratus ribu hanya untuk mengambil obat seharga sepuluh ribu rupiah. Ini adalah bentuk ketidakadilan layanan kesehatan yang selama ini dirasakan warga pelosok,” tegas Raja Edward.

​Analisis: Dugaan Maladministrasi dan Pelanggaran SOP

​Di balik “kabar gembira” ini, mencuat narasi kritis mengenai dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dan maladministrasi yang dilakukan pihak BPJS Kesehatan sebelumnya. Kebijakan yang sempat mewajibkan pengambilan obat di apotek tertentu di Kabanjahe dinilai bertentangan dengan semangat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengedepankan asas kemudahan akses dan keterjangkauan.

​Sentralisasi distribusi obat PRB pada satu titik sebelum adanya aksi protes ini memicu pertanyaan publik mengenai transparansi penunjukan apotek mitra. Muncul dugaan adanya pengabaian terhadap kondisi geografis Kabupaten Karo yang luas, yang secara tidak langsung memaksa masyarakat melakukan pengeluaran biaya tinggi (high cost) untuk layanan yang seharusnya dijamin negara.

BACA JUGA..  Awali Tahun 2026, Karutan Baluge bersama Staf Kontrol Seluruh Area Rumah Tahanan

​Pengamat kebijakan publik menilai, perubahan SOP yang mendadak ini secara implisit menjadi pengakuan bahwa mekanisme distribusi sebelumnya cacat secara administratif dan tidak pro-rakyat.

Pihak BPJS Kesehatan kini didorong untuk tidak hanya memberikan solusi teknis, tetapi juga melakukan evaluasi total agar tidak ada lagi “monopoli akses” yang merugikan pasien di wilayah terpencil.

​Masyarakat kini menunggu realisasi penuh di lapangan, memastikan bahwa obat benar-benar sampai di Puskesmas tepat waktu, dan birokrasi yang melelahkan tersebut benar-benar berakhir. (msp)