BINJAI, Sumutpost.id – Upaya seorang pemuda untuk mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkotika di dalam bungkus rokok berakhir sia-sia. Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap tersangka berinisial JTS (18), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 18.50 WIB.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane SH. MH menyampaikan, Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti ia kemudian memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Hasilnya, tim khusus Satresnarkoba berhasil meringkus JTS di Jalan Sei Semayang, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur.
Dari hasil pemeriksaan awal, JTS diketahui merupakan bagian dari jaringan narkoba antar kota yang berperan sebagai kurir, mengantarkan pesanan sesuai permintaan.
“Pelaku merupakan jaringan antar kota yang siap mengantarkan narkoba berdasarkan pesanan,” tegas AKP Ismail Pane. Sabtu (25/4).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya: 2 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,50 gram; 5 paket ganja dengan berat bruto 4,86 gram; 1 bungkus rokok merek Sampoerna Evolution (tempat menyimpan sabu) dan 1 bungkus rokok merek Helium (tempat menyimpan ganja)
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JTS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Azwir Hidayat, S.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
“Polres Binjai akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya. (msp)








